Dishub Sumsel tindak tegas angkutan berat melanggar

id angkutan batubara, dishub tindak tegas angkutan melanggar

Dishub Sumsel tindak tegas angkutan berat melanggar

Kendaraan angkutan berat melintas di jalan pusat Kota Palembang ditilang. (Foto antarasumsel.com/Evan Ervani/14)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Sumatera Selatan bekerja sama Polresta Palembang dan TNI, Kamis (23/10) melalui razia menindak tegas kendaraan angkutan berat yang melintas di Jalan Soekarno Hatta kota setempat pada jam-jam tertentu.

Penindakan tegas melalui razia tersebut adalah menindaklanjuti Surat Keputusan Dinas Perhubungan Sumatera Selatan mengenai larangan kendaraan angkutan berat melintas di jalan umum pusat kota tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya di Palembang, Jumat.

Dijelaskannya, larangan kendaraan angkutan berat batu bara dan lainnya melintas di jalam umum dalam Kota Palembang itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2011.

Penerapan Perda tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan razia rutin, sehingga puluhan unit kendaraan berat terjaring oleh petugas Dishub dibantu aparat Polresta dan TNI.

Setiap kendaraan berat yang terjaring langsung diperiksa kelengkapan surat-menyurat, seperti SIM dan pajak kendaraan, katanya.

Menurut dia, melalui razia itu sejumlah pengemudi tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat kendaraan diberikan tindakan tegas dengan menilang (bukti pelanggaran-red) sesuai dengan tingkat kesalahan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Sudah banyak kendaraan berat yang melanggar ditilang aparat, karena berdasarkan Undang-Undang No.22 tentang penertiban dan pelanggaran di jalan raya adalah hak penuh pihak kepolisian dan kami minta supaya diberikan sanksi tegas saja," kata Musni tanpa merinci jumlah kendaraan ditindak tersebut.

Sementara, pihak Dinas Perhubungan setemat selama ini telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha batu bara dan kendaraan angkutan berat masuk ke dalam kota hanya pada jam yang telah ditentukan.

Namun, kata dia, masih saja banyak pengemudi kendaraan angkutan berat melakukan pelanggaran, sehingga pihak Dishub setempat kembali menertibkan, termasuk memanggil pelaku usaha tersebut.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dan masih saja ada pengemudi kendaraan angkutan berat melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas, dengan harapan menjadi efek jera atas pelanggaran yang dilakukan.