YLK Sumsel minta BPOM tingkatkan pengawasan produk

id ylk susmel, bpom, awasi peredaran produk, produk ilega, ilegal, makanan, barang

YLK Sumsel minta BPOM tingkatkan pengawasan produk

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Kegiatan pengawasan produk barang dan makanan perlu ditingkatkan karena hingga kini masih sering dijumpai di pasar tradisional dan pertokoan modern produk barang tanpa label SNI dan BPOM...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan berbagai produk untuk mencegah beredarnya barang dan makanan tanpa izin atau ilegal.

"Kegiatan pengawasan produk barang dan makanan perlu ditingkatkan karena hingga kini masih sering dijumpai di pasar tradisional dan pertokoan modern produk barang tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan makanan dalam kemasan dari luar negeri tanpa izin edar," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat selaku konsumen, sekarang ini masih terdapat aneka jenis produk yang dijual di pasaran dikemasannya tanpa dilengkapi label BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa produk ilegal yang dikeluhkan masyarakat seperti makanan dan minuman dalam kemasan plastik atau kaleng, obat-obatan termasuk kosmetika.

Produk yang diduga ilegal itu perlu ditertibkan peredarannya karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah untuk diperdagangkan secara umum karena biasanya barang ilegal harganya lebih murah dari barang yang dipasarkan sesuai aturan, katanya.

Dia menjelaskan, selain diperlukan pengawasan dan tindakan penertiban oleh pihak berwenang, untuk menghindari banyaknya warga yang menjadi konsumen produk ilegal, diimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan secara teliti izin perdagangan dan keterangan aman digunakan dari BPOM pada kemasan produk yang akan dibeli.

Jika masyarakat menemukan produk makanan, obat, suplemen, produk alat kecantikan dan produk lainnya yang tidak memiliki izin peredaran yang resmi dari instansi pemerintah tersebut sebaiknya tidak membeli produk tersebut.

Melalui upaya tersebut diharapkan peredaran produk ilegal dapat dicegah dan masyarakat selaku konsumen bisa terhindar dari penggunaan barang serta mengonsumsi produk makanan dan minuman dalam kemasan yang ilegal, ujar Hibzon.