MPR perkuat posisi kelembagaan

id mpr, perkuat posisi kelmbagaan, mpr perkuat posisi kelambagaan, kelembagaan, mpr perkuat kelmbagaan

...Sidang tahunan MPR akan memberi ruang bagi seluruh lembaga negara untuk melaporkan kinerja masing-masing...
Pontianak (ANTARA Sumsel) - Ketua Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Lukman Edy mengatakan posisi MPR yang mengalami penurunan sejak era reformasi akan diperkuat pada periode lima tahun mendatang.
       
Menurut Lukman Edy saat sosialisasi di Pontianak, Selasa, sejak era reformasi, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
       
"Sementara, perubahan perpolitikan dan perundang-undangan terus berlanjut," kata dia.
        
Ia melanjutkan, terkait hal itu, kini tengah disiapkan perubahan perundang-undangan agar MPR menjadi satu-satunya lembaga yang boleh menafsirkan Undang-Undang Dasar.
       
"Kalau sekarang, tidak jelas siapa yang boleh. Seharusnya, ketika menterjemahkan pasal-pasal di Undang-Undang, dari yang membuatnya," ujar dia.
       
Selain itu, lanjut dia, sidang tahunan MPR akan memberi ruang bagi seluruh lembaga negara untuk melaporkan kinerja masing-masing.
       
Ia menilai, saat ini untuk laporan kinerja misalnya Mahkamah Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan, sifatnya sepotong-potong.
       
"Tapi forum yang formal untuk melaporkan itu, belum ada," katanya menegaskan.
       
Selain itu, posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu dipertahankan dan diperkuat sebagai solusi untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI.
       
"DPD menjadi jalur komunikasi pusat dan daerah," katanya menegaskan.
       
MPR juga memperhatikan posisi Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang memilih hakim agung dan mengawal moralitas hakim.
       
Namun sayangnya, banyak rekomendasi yang tidak dijalankan Mahkamah Agung. "Karena Komisi Yudisial tidak mempunyai hak untuk eksekusi," kata dia.
      
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, anggota MPR Asri Anas, serta Gubernur Kalbar Cornelis dan jajaran forum komunikasi Provinsi Kalbar.