Dishub: Perda Betor mendesak diterbitkan

id betor, becak motor

Dishub: Perda Betor mendesak diterbitkan

Becak motor (Foto Antarasumsel.com/Dolly))

Palembang (ANTARA Sumsel) - Peraturan daerah terkait pengaturan becak motor atau betor  mendesak untuk diterbitkan karena populasi kendaraan itu di Kota Palembang kini semakin marak, kata Kabid Transportasi, Jalan, dan Rel Dinas Perhubungan Palembang Agus Supriyanto.

"Kami telah melakukan pertemuan dengan Satlantas Polresta Palembang membahas aturan khusus becak motor yang selama ini sama sekali belum dilakukan penataan atau penertiban," kata Agus Supriyanto di Palembang, Kamis.

Menurut dia, perda yang akan dibahas untuk diterbitkan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, pembahasan perda menjadi rekomendasi pertemuan dengan dewan lalu lintas yang telah dilaksanakan, tambahnya.

Ia mengatakan, sebenarnya undang-undang lalu lintas tegas mengatur dua jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Becak motor tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Dia menjelaskan bahwa tidak mudah membahas apalagi menerbitkan perda becak motor itu karena harus memenuhi ketentuan undang-undang

Apalagi, faktanya becak motor tersebut bermesin parutan kelapa yang tidak layak untuk dikendarai, ujarnya.

Agus menambahkan bhawa dalam pembahasan perda harus disyaratkan becak motor tersebut harus melengkapi kriteria kendaraan bermotor.

"Bukan menggunakan mesin yang notabene tidak layak menjadi kendaraan bermotor," tambahnya.