Baturaja (ANTARA Sumsel) - Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berinisial Hel kedapatan sedang nyabu ditangkap polisi, Kamis pukul 12.00 WIB.
Tersangka Hel, Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi saat sedang pesta sabu dengan temannya K di rumah dinas bupati, kata Kapolres OKU AKBP Mulyadi di Baturaja, Kamis.
Menurut Kapolres, perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan tersangka Hel di rumah dinas Bupati OKU atau yang dikenal dengan sebutan pendopo kabupaten, persisnya di ruang Kesejahteraan Sosial.
"Betul keduanya kita tangkap saat sedang pesta sabu. Tersangka K sendiri merupakan honorer di Pemkab OKU," kata AKBP Mulyadi di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Rio Reza Parendra.
Dari tangan kedua tersangka lanjut Kapolres, polisi menyita satu paket sabu-sabu, pirek, pipet, bong, korek api gas dan jarum suntik.
"Keduanya akan kita jerat UU No 35 Pasal 112 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, penangkapan itu merupakan bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah OKU.
Sementara Hel sendiri mengatakan, membeli barang haram itu dari salah seorang bandar narkoba di Dusun Baturaja seharga Rp300 ribu.
"Saat ditangkap sabunya baru kami hisap sebagian," katanya.
Berita Terkait
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Selebgram Chandrika Chika gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib