DPRD Sumsel klarifikasi tatib ke Mendagri

id dprd, dprd sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan segera melakukan klarifikasi tata tertib dan kode etik ke Menteri Dalam Negeri setelah disahkan melalui rapat paripurna I pada Kamis.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan klarifikasi ke Menteri Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan sementara, MA Gantada ketika ditanya mengenai setelah disahkan DPRD Sumsel apakah tata tertib dan kode etik mulai diberlakukan di Palembang, Kamis.

Menurut dia, secara yuridis formal belum, tetapi secara de facto sudah ada pegangan, karena masih perlu diklarifikasi ke Menteri Dalam Negeri. Setelah Menteri Dalam Negeri mengklarifikasi semuanya baru selesai.

Ia mengatakan, tata tertib dan kode etik itu mengacu pada Perppu dan MD3, karena menjadi dasar hukum dalam membuat peraturan.

Ia menuturkan, di dalam tata tertib dewan itu tidak ada hal-hal yang mendasar, tetapi penyesuaian-penyesuaian saja dengan peraturan baru.

Begitu pula dengan kode etik hanya mempertajam saja prilaku anggota dewan untuk mengikuti tata dan sopan santun yang ada, ujar wakil rakyat tersebut.

Kemudian untuk persidangan lebih taat pada aturan, artinya semua peserta rapat harus taat dan tunduk terhadap aturan-aturan yang menjadi etika bersama, kata politisi PDI Perjuangan Sumsel tersebut.

Sebelumnya Ketua Tim Penyusun Kode Etik DPRD Sumsel A Yani mengatakan, dalam menyusun kode etik itu mereka melakukan studi komperatif ke Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI Jakarta, DPRD DI Yogyakarta dan DPRD Provinsi Bali.

Kemudian kode etik ini disusun berdasarkan pada ketentuan pasal 133 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 349 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD serta peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, katanya.