Imigrasi Palembang fasilitasi imigran gelap ke UNHCR PBB

id perwakilan pbb,unhcr, unhcr pbb, komisioner tinggi pbb untuk pengungsi atau unhcr, komisioner tinggi pbb untuk pengungsi, imigrasi palembang, imigras

Imigrasi Palembang fasilitasi imigran gelap ke UNHCR PBB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Para imigran gelap tersebut rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan pesawat udara dari Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Rabu (12/11)...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, siap memfasilitasi sembilan warga negara asing dari Afghanistan yang diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah ke perwakilan UNHCR PBB di Jakarta.

"Para imigran gelap tersebut rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan pesawat udara dari Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Rabu (12/11)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Selasa.

Menurut dia untuk memfasilitasi para imigran gelap tersebut, saat ini sedang menunggu petunjuk pimpinan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Proses pemberkasan sembilan warga negara asing dari Afghanistan yang semuanya laki-laki berusia sekitar 16-40 tahun itu diharapkan berjalan lancar sehingga bisa segera difasilitasi ke IOM sebuah LSM Australia yang berada di bawah naungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, katanya.

Dia menjelaskan, kesembilan imigran gelap Afghanistan itu diamankan di ruang detensi imigrasi (Rudenim) sejak Sabtu (8/11) pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun petugas Imigrasi dari para imigran gelap yang diamankan tersebut, mereka masuk ke wilayah Indonesia dan sampai ke provinsi ini dengan melakukan perjalanan yang cukup panjang.

Mereka memberikan keterangan kepada petugas mengawali perjalanan pencarian suaka politik dengan tujuan Australia dari Kabul ke India kemudian melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah menginap beberapa hari di Malaysia kesembilan imigran gelap itu melanjutkan perjalanan melalui jalur laut memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) ke Pekan Baru, Riau, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dengan tujuan perwakilan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta.

Dalam perjalanan darat menggunakan mobil travel dari Pekan Baru ketika berada di Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mereka diturunkan sopir travel dan dibawa masyarakat setempat ke Polsek Lempuing hingga akhirnya diamankan di Imigrasi Palembang, ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, menyiapkan ruang detensi imigrasi (Rudenim) untuk imigran gelap dan orang asing yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

"Sekarang ini kami memiliki rudenim dengan kapasitas maksimal 20 orang sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Bogi.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

Sedangkan bagi imigran gelap (ilegal) yang berupaya mencari suaka politik, pihaknya memfasilitasi mereka ke IOM sebuah LSM Australia yang berada di bawah naungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, kata Bogi.