Pemkab Muba tingkatkan penerapan UU KIP

id muba, ppiod,ppid muba, bagian humas, dishubkominfo, ppid mubaterbaiik se sumsel, muba, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi

Pemkab Muba tingkatkan penerapan UU KIP

Tim PPID Muba. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Untuk meningkatkan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut, sekarang ini telah disiapkan standar operasional prosedur atau SOP pelayanan informasi publik...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berupaya meningkatkan penerapan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang selama ini dinilai berbagai pihak telah berjalan dengan baik.

"Untuk meningkatkan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut, sekarang ini telah disiapkan standar operasional prosedur atau SOP pelayanan informasi publik," kata Kepala Bagian Humas Setda Musi Banyuasin, Solekhan AS di Sekayu, Jumat.

Dia menjelaskan dalam SOP pelayanan informasi publik diatur cara mengajukan permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan atau penyelesaian sengketa informasi.

Dalam SOP itu dipertegas tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, dan Panitia Pertimbangan.

Kemudian juga diatur cara masyarakat mengajukan permohonan informasi publik kepada pejabat PPID dengan harus mengikuti prosedur seperti melampirkan data identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP).

Sedangkan khusus bagi masyarakat yang mewakili organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), selain menyertakan identitas berupa e-KTP juga harus melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol dan Linmas setempat, katanya.

Menurutnya, dengan adanya SOP tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan dapat dihindari terjadinya pelanggaran UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam UU KIP menjamin semua orang untuk memperoleh informasi karena merupakan Hak Asasi Manusia sebagai wujud dari kehidupan berbangsa bernegara yang demokratis.

Berdasarkan kondisi tersebut keberadaan PPID Bagian Humas Setda dan Dinas Dishubkominfo Kabupaten Musi Banyuasin dalam melaksanakan amanat UUD 1945 melalui UU KIP itu, dinilai paling maju dan terdepan dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, ujar Solekhan.