Imigrasi Palembang tingkatkan pegawasan WNA

id poras, tim poras, penagwasan wna, warga negara asig, imigrasi palembang, tingkatkan pengawasan warga asing, pengawasan wna

Imigrasi Palembang tingkatkan pegawasan WNA

Petugas Imigrasi Kelas I Palembang siap menertibkan WNA pelanggar UU Keimigrasian. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Selain mencegah masuknya imigran gelap, petugas gabungan juga berupaya melakukan penertiban WNA yang menyalahi izin tinggal atau ketentuan keimigrasian lainnya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) untuk mencegah masuknya mereka secara ilegal atau melebihi batas waktu izin tinggal.

"Untuk meningkatkan pengawasan itu, saat ini tim gabungan pengawasan orang asing atau Tim Poras gencar melakukan operasi penertiban WNA yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang, Senin.

Menurut dia, Tim Poras yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, instansi pemerintah daerah terkait, seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing.

Melalui peningkatan pengawasan WNA tersebut diharapkan dapat dicegah masuknya orang asing yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian seperti warga negara Afghanistan yang saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor imigrasi Palembang sejak 8 November 2014.

Selain mencegah masuknya imigran gelap, petugas gabungan juga berupaya melakukan penertiban WNA yang menyalahi izin tinggal atau ketentuan keimigrasian lainnya, katanya.

Dia menjelaskan, dalam operasi penegakan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tim Poras mencatat beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh WNA seperti memberikan keterangan tidak sah untuk memperoleh paspor, masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan.

Seluruh WNA yang terkena operasi penertiban orang asing itu akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (dideportasi), katanya.

Sementara bagi imigran gelap yang berasal dari negara yang sedang berkonflik seperti sembilan warga Afghanistan yang kini diamankan di Rudenim Palembang, sesuai ketentuan internasional akan difasilitasi upaya suaka poltiknya ke negara yang ingin dituju seperti Australia melalui kantor perwakilan UNHCR PBB di Jakarta.

Selain gencar menurunkan Tim Poras, kata dia, diharapkan pula partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan kepada petugas imigrasi atau aparat keamanan terdekat, jika mengetahui terdapat orang asing yang dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau ilegal, ujar Bogi.