Polres sidik tenaga honorer pengguna narkoba

id narkoba, tersangka tenaga honorer pengguna narkoba

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyidik tiga tersangka tenaga honorer diduga pengguna narkoba jenis sabu dan terlibat aksi pencurian.

Dalam hari yang sama, Jumat (14/11) ada dua tenaga honorer yaitu Hab (26) bekerja di Dinas Kesehatan, Ag (38) sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan setempat dan Hak (30) tenaga honorer Setda Kota, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, Rabu.

Ia menjelaskan tersangka Hab warga Taba Jemekeh awalnya ditangani penyidik Polsek Lubuklinggau Barat dan saat ini sudah dilimpahkan ke penyidik Polres untuk diproses lebih lanjut.

"Kita akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap Bandar-bandar narkoba lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan sudah pada tingkat meresahkan.

Tersangka awalnya diproses dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama rekannya Ben (18) dengan tuduhan mencuri handephon milik Natalia (13) siswa SMP negeri4 setempat.

Untuk kasus penggunaan narkoba yang dilakukan tersangka prosesnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres, sedangkan temannya ben berhasil melarikan diri saat digerbek petugas dirumahnya dan sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski tersangka berhasil kabur, namun aparat berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu senilai Rp100 ribu, bong, korek api gas, HP, Pirex dan paket sisa sabu diduga telah digunakan tersangka.

Saat tersangka dibekuk dilokasi kerjanya, petugas berhasil mengamankan sebuah HP diduga milik Natalia dari saku celana tersangka Hab, ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Ismail menjelaskan petugas berhasil menangkap tersangka Agus saat digerbek dirumahnya sekitar pukul 04.00 dinihari, Jumat (14/11).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa korek api gas, pirek kaca, bong atau alat hisap sabu, dalam pengembangan kasus tersebut polisi berhasil menangkap tersangka Hak diketahui tenaga honorer bagian Sekda Kota Lubuklinggau.

Barang bukti ditemukan dalam saku celana Hak berupa empat paket sabu dengan nilai Rp400 ribu, saat ini tersangka diproses dan penyidik melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap jaringan narkoba teman tersangka, ujarnya.