Dishub Palembang tetapkan tarif angkot Rp3.500

id angkot, angkutan kota, tarif, dishub

Dishub Palembang tetapkan tarif angkot Rp3.500

Ilustrasi - Sejumlah angkot menanti penumpang di bawah jembatan Ampera 16 Ilir Palembang, Rabu (26/6). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

....Penetapan tarif baru tersebut setelah kami melakukan penghitungan baru dan berdiskusi bersama Organda setempat....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Kota Palembang akhirnya menetapkan tarif baru angkutan perkotaan dan bus kota menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp2.800 per penumpang pasca-pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.

"Penetapan tarif baru tersebut setelah kami melakukan penghitungan baru dan berdiskusi bersama Organda setempat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Masripin Toyib, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, penentuan tarif baru tersebut akan segera dilaporkan kepada wali kota untuk dibuatkan regulasinya.

Pengemudi angkutan umum juga diminta tidak mengambil ongkos melebihi ketentuan tarif baru tersebut, meski kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak langsung terhadap perubahan tarif angkutan umum, tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya dalam menentukan penyesuaian tarif melibatkan semua yang berkepentingan dalam penghitungan kenaikan ongkos itu.

Angka baru tarif angkutan umum tersebut sudah final dengan Rp3.500 per penumpang angkutan dalam kota, katanya menegaskan.

Sejumlah instrumen yang dihitung dalam penentuan tarif tersebut adalah harga BBM, upah awak angkutan umum, asuransi dan sejumlah komponen lainnya.

Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan jasa angkot atau bus kota dari ujung kota ke bagian lainnya, seperti Terminal Alang-alang Lebar ke Terminal Karyajaya tarifnya sebesar Rp5.500 penumpang.

Sedangkan pelajar yang berpakaian seragam sekolah Rp2.000 per orang.