Polres buru tersangka gelapkan wajib pajak

id polres, polres musirawas

Polres buru tersangka gelapkan wajib pajak

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas Sumatera Selatan, memburu Ram pelaku dugaan penggelapan dana wajib pajak untuk dimintai keterangan, karena hingga saat ini sudah 70 orang korban dugaan penggelapan itu melapor ke polisi.

"Kita menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah memeriksa sekitar sebilan orang sebagai korban dengan kerugian seluruhnya mencapai puluhan juta rupiah," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani di dampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Kamis.

Ia mengatakan, terakhir penyidik tindak korupsi Polres menerima lima korban wajib pajak itu melapor, sedangkan sebelumnya sudah melapor empat korban dengan terlapor Ram mantan pegawai harian lepas (PHL) Dispenda Musirawas yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Kelima wajib pajak tersebut adalah Musi telah membayar Rp2,2 juta, Poniri Rp243 ribu, Marni Taufik Rp2,6 juta, Kusman Rp6 juta dan Candra Rp1,5 juta, sedangkan STNK mereka diduga palsu.

Modus penggelapan uang pajak tersebut mulai diketahui Kamis (6/11) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Samsat Musirawas, korban datang untuk membayar pajak mobil dan sepeda motor bertemu dengan terlapor Ram.

Namun korban kala itu tidak mengetahui bahwa kantor Samsat Musirawas libur, sedangkan terlapor menawarkan diri bisa menyelesaikan urusan pajak kendati kantor tutup.

Bahkan terlapor sempat mengajak korban ke dalam satu ruangan dan menyerahkan uang Rp2,7 juta untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Dalam bertransaksi itu terlapor langsung memberikan lembar tanda bukti lengkap dengan cap dan stempel lunas di surat pembayaran pajak kendaraan bermotor (SPPKB), namun kemudian diketahui tanda bukti itu tidak berlaku, jelasnya.

Kepala Unit tindak pidana korupsi Polres Musirawas Ipda Fajri Anbiyaa menjelaskan hingga saat ini baru sembilan dari 70 orang korban wajib pajak tersebut dan masih menunggu sisa korban untuk melapor ke Polres.

Para korban dugaan penggelapan wajib pajak itu akan diperiksa dengan status saksi dengan pertanyaan seputar penyerahan uang dan mekasnisme bertemu terlapor tersebut.

Sambil menunggu laporan dari korban tercatat 70 orang itu penyidik masih memburu keberadaan terlapor untuk dimintai keterangan, sedangkan tempat tinggal Ram hingga saat ini tidak jelas alamatnya.

Penyidik sudah memeriksa kepala UPTD/Samsat Sribudi Martadi dan Kasi penetapan Edi dan oknum honorer Yoba untuk dimintai keterangan terkait prosedur penerimaan uang pajak.

"Kita masih mengembangkan penyidikan sesuai hasil keterangan korban, sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dari Dinas Pendapatan Daerah adalah menyita STNK asli dari 70 wajib pajak dan masih mengumpulkan bukti lainnya serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Bupati Musirawas Ridwan Mukti minta aparat penegak hukum membasmi peraktik calo pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas pendapatan daerah setempat yang meresahkan masyarakat.

"Saya banyak mendapat masukan bahwa peraktik percaloan diduga dilakukan oknum pegawai Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) setempat sudah pada tingkat meresahkan bahkan merugikan masyarakat," katanya.

Untuk memberantas tindak percaloan itu salah satunya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami tata cara membayar pajak STNK, atau membuat surat izin mengemudi yang sudah dipermudah oleh jajaran kepolisian sekarang ini.

Korban percaloan itu sebagian besar masyarakat awam yang tidak mengetahui jam kerja kantor, pada hari libur pun mereka datang ke kantor untuk membayar pajak karena keesokan harinya pajak motornya sudah mati dan tidak mau kenda denda.

Mestinya oknum pegawai Dispenda itu bila menemukan hal serupa diberikan penjelasan sehingga masyarakat mengerti dan tidak menjadi korban.

"Ada beberapa korban percaloan itu memngirim pesan singkat ke saya bahwa sudah membayar jutaan rupiah kepada oknum, ternyata masih kena denda dan membayar lagi," jelasnya.