Margiono: wartawan tak kebal hukum

id margiono, ketua pwi pusat

Margiono: wartawan tak kebal hukum

Margiono (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Umum PWI Pusat Margiono menegaskan, wartawan tidak kebal hukum sehingga bisa sesuka hati memberitakan berbagai hal yang bersifat negatif atau tanpa mengungkap fakta sesungguhnya yang dapat merugikan orang lain.

"Jangan mentang-mentang wartawan lalu bisa berbuat sesuka hati. Negara kita negara hukum sehingga siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya," kata Margiono pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diselenggarakan PWI Sumatera Selatan di Palembang, Kamis.

Ia menyatakan, kecenderungan wartawan yang menyerang seseorang, tidak punya itikad baik dan patut dicurigai maksud dan tujuannya, sebab itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik atau masuk dalam kasus delik pers.

Wartawan mungkin saja melakukan pelanggaran kaidah jurnalistik karena dia tidak memahami UU Pers. Padahal wartawan yang profesional harus mengacu pada Undang-Undang pokok pers sebagai rambu-rambu dalam menjalankan profesinya.

Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan wartawan, disarankan agar melakukan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers. Jika hal ini sudah ditempuh dan tidak ada solusi, baru dapat menempuh jalur hukum.

Sebaliknya jika ada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dihalang-halangi, juga tidak dibenarkan, karena melanggar UU Pers atau bisa didenda sebesar Rp500 juta sesuai dengan UU tentang pers.

"Pemahaman UU Pers ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya, dan juga masyarakat bila merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, termasuk aparat penegak hukum menerapkan jika menangani kasus delik pers," katanya.

Menyinggung soal pengaduan masyarakat ke Dewan Pers akibat dirugikan oleh pemberitaan wartawan, Margiono menjelaskan hampir 70 persen pengaduan itu dapat dikategorikan sebagai kesalahanwartawan.

Mengenai penangkapan dan proses hukum yang menimpa salah seorang wartawan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menurut Margiono, berdasarkan telaah Dewan Pers, berita yang dibuat wartawan tersebut dengan menuding bupati setempat sebagai "Dalang Korupsi" tidak sesuai dengan fakta dan sulit mempertanggungjawabkannya.

"Berita yang menuding Bupati Muba sebagai dalang korupsi sulit dipertanggungjawabkan sehingga itu masuk dalam kasus delik pers yang melanggar UU Pers," ujar Margiono.