Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, menangani kasus penipuan melalui situs online biro jodoh dengan korban Yuliana (32) warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur sebagai pelapor.
Di depan petugas pemeriksa Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Jumat korban mengatakan harus merelakan uangnya sebesar Rp30 juta melayang ke tangan pacar barunya, Ars (35) pegawai BUMN Pekanbaru, Riau.
Korban mengungkapkan, kronologis kejadian bermula ketika dirinya berniat untuk mencari pasangan hidup di media sosial dengan situs indonesiacupid.com.
Tak lama menunggu, akhirnya korban menemukan tersangka dan saling bertukar nomor telepon.
"Saat kami sudah akrab, dirinya (pelaku) membuat janji untuk bertemu dengan saya. Pada 19 November akhirnya saya dan dia ketemu di sebuah hotel di Baturaja," kata korban.
Kemudian lanjut korban, pembicaraan keduanya hingga ke masalah keuangan.
Pelaku bekerja di salah satu perusahan BUMN di Pekanbaru itu mengatakan, jika dirinya sedang membutuhkan uang untuk menukarkan dolar miliknya yang belum bisa diambil, karena kurang jaminan.
"Lalu pelaku meminjam uang dengan saya. Pertamanya pelaku meminjam uang sebesar Rp5 juta, karena tak curiga, akhirnya saya transfer uang tersebut ke rekening Mandiri milik pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, modus pelaku tidak sampai disitu kemudian kembali meminjam uang tunai Rp2 juta serta komputer jinjing miliknya juga dipinjam dengan alasan untuk melakukan pekerjaan dari Baturaja.
"Selesai dia pinjam uang tunai dan komputer jinjing. Dia juga kembali merayu saya dengan alasan uang dolarnya belum bisa dicairkan lantaran pecahan rupiah milik dia belum cukup, sehingga pinjam lagi uang dengan saya sebesar Rp20 juta," kata korban seraya mengungkapkan jika saat itu dirinya dan pelaku langsung ke bank untuk menyetorkan uang Rp20 juta tersebut ke rekening pelaku.
Setelah pulang ke rumah, korban menelepon pelaku dan ternyata telepon saluler pelaku tidak aktif.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, akhirnya korban mendatangi hotel tersebut dan mendapati pelaku sudah tidak ada lagi.
Kapolres AKBP Mulyadi di dampingi Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres OKU, Aipda I Ketut Sulastra membenarkan adanya laporan penipuan tersebut.
"Saat ini korban sudah diarahkan ke bagian reskrim untuk dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
Berita Terkait
Warga temukan kerangka manusia di kebun sawit di Muba
Senin, 6 Mei 2024 18:29 Wib
Tersangka mutilasi di Ciamis Jabar dites kejiwaan, polisi terus dalam motifnya
Minggu, 5 Mei 2024 5:30 Wib
Duta Lalu lintas OKU Selatan pelopor keselamatan berlalu lintas
Jumat, 3 Mei 2024 21:48 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Selasa, 30 April 2024 7:09 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib