Imigrasi Palembang layani konversi izin kunjungan WNA

id imigrasi palembang, konversi izin kunjungan, kitas, izin kunjungan, izin kunjungan terbatas

Imigrasi Palembang layani konversi izin kunjungan WNA

Kepala Kantor Imigrasi Palembang Bogi Widiantoro bersama jajaran memberikan keterangan pers berbagai hal terkait keimigarasian. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan biasa untuk beberapa hari dan tiba-tiba membutuhkan izin tinggal hingga enam bulan untuk keperluan tertentu dapat melakukan konversi izin kunjungannya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, melayani konversi atau pengalihan izin kunjungan ke izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang memiliki kepentingan atau berminat berada di daerah ini lebih lama lagi.

"Bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan biasa untuk beberapa hari dan tiba-tiba membutuhkan izin tinggal hingga enam bulan untuk keperluan tertentu dapat melakukan konversi izin kunjungannya (IK) ke izin tinggal terbatas (Itas)," kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Bogi Widiantoro di Palembang, Senin.

Menurut dia, meskipun disediakan pelayanan konversi izin kunjungan ke izin tinggal terbatas, belum banyak WNA yang mengajukan konversi izin kunjungannya di daerah ini

Berdasarkan data dalam dua tahun terakhir terdapat belasan warga negara asing yang melakukan konversi izin kunjungan ke izin tinggal terbatas.

Warga negara asing yang melakukan konversi izin kunjungan ke izin tinggal terbatas dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini berasal dari Australia, Malaysia, Taiwan dan Thailand.

Dia menjelaskan warga negara asing yang melakukan kunjungan ke Palembang dan beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan lainnya dipersilakan memanfaatkan pelayanan konversi IK-nya menjadi Itas guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Jika warga negara asing memiliki kebutuhan berada di daerah ini dalam waktu yang cukup lama disarankan segera mengurus konversi izin kunjungannya sehingga dapat melakukan berbagai aktivitas secara terang-terangan sesuai ketentuan UU keimigrasian tanpa harus takut diamankan petugas.

Sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) dari batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif dan hukum seperti dipulangkan ke negara asalnya secara paksa atau dideportasi, kata Bogi.