Polres selidiki kasus dugaan penggelapan pajak

id polres, polres musirawas

Polres selidiki kasus dugaan penggelapan pajak

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Musirawas, Sumatera Selatan, menyelidiki tersangka dugaan penggelapan pajak kendaraan di Unit Pelayanan Terpadu Daerah Samsat Musirawas dengan melibatkan masyarakat untuk menemukan keberadaannya.

"Tanpa bantuan masyarakat, polisi akan sulit menemukan tersangka Ram, yang juga mantan tenaga honorer di UPTD Samsat Musirawas tersebut," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani di Musirawas, Rabu.

Pihaknya mendapat mandat Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadli untuk menyelesaikan tugas tersebut.

"Kami juga sudah mendapat mandat dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadli saat berkunjung ke Polres Musirawas beberapa waktu lalu, untuk menuntaskan kasus tersebut dan menangkap tersangkanya," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus itu agar melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami minta kepada semua korban dapat bersabar dan serahkan semuanya kasus ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Untuk mendukung tugas polisi, seluruh lapisan masyarakat termasuk korban agar terus berkoordinasi dan memberikan informasi kepada kepolisian terkait keberadaan tersangka.

"Karena tanpa kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat maka Polri akan lamban dalam mencari keberadaan tersangka tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian menyatakan petugas memburu keberadaan pelaku yang diperkirakan sudah merugikan sekitar 70 orang dengan nilai puluhan juta rupiah.

Hingga saat ini, baru belasan korban yang melapor ke polisi atas perbuatan Ram, mantan pegawai harian lepas (PHL) Dispenda Musirawas yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Terakhir ada lima wajib pajak yang melapor antara lain, Nusi mengaku telah membayar pajak kendaraan Rp2,2 juta, Poniri Rp243 ribu, Marni Taufik Rp2,6 juta, Kusman Rp6 juta, dan Candra Rp1,5 juta, sedangkan STNK mereka diduga palsu," katanya.

Modus penggelapan uang pajak itu, diketahui Sabtu (6/11) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Samsat Musirawa. Korban datang untuk membayar pajak mobil dan sepeda motor dan bertemu dengan terlapor, Ram.

Namun, korban kala itu tidak mengetahui bahwa kantor Samsat Musirawas libur, sedangkan terlapor menawarkan diri bisa menyelesaikan urusan pajak kendati kantor tutup.

Bahkan, terlapor sempat mengajak korban ke dalam satu ruangan dan menyerahkan uang Rp2,7 juta untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Dalam bertransaksi itu, terlapor langsung memberikan tanda bukti lengkap dengan stempel lunas di surat pembayaran pajak kendaraan bermotor (SPPKB), namun kemudian diketahui tanda bukti itu tidak berlaku.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Musirawas Ipda Fajri Anbiyaa membenarkan hingga saat ini baru sembilan dari 70 korban wajib pajak tersebut, sedangkan sisanya diharapkan melapor ke polres.

Para korban dugaan penggelapan wajib pajak itu, akan diperiksa dengan status saksi dengan pertanyaan seputar penyerahan uang dan mekasnisme bertemu terlapor tersebut.

Sambil menunggu laporan dari korban tercatat 70 orang itu, penyidik masih memburu keberadaan terlapor untuk dimintai keterangan.

Penyidik sudah memeriksa Kepala UPTD/Samsat Musirawas Sribudi Martadi dan Kasi Penetapan Edi, serta oknum honorer Yoba untuk dimintai keterangan terkait dengan prosedur penerimaan uang pajak.

"Kita masih mengembangkan penyidikan sesuai hasil keterangan korban, sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dari Dinas Pendapatan Daerah adalah menyita STNK asli dari 70 wajib pajak dan masih mengumpulkan bukti lainnya serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.