Massa desak Perda muatan kendaraan bermotor dicabut

id demo, masa desak perda muatan kendaraan dicabut

Palembang (ANTARA Sumsel) - Massa yang tergabung dalam Spy Coruption Indonesia mendatangi gedung DPRD Sumatera Selatan untuk mendesak supaya peraturan daerah No 5 Tahun 2002 tentang tertib muatan kendaraan bermotor di pos pemeriksaan terpadu Sumsel dicabut.

"Kami mendesak ketua DPRD dan komisi yang membidangi untuk mencabut perda nomor 5 tahun 2002 tentang tertib muatan kendaraan bermotor di pos pemeriksaan terpadu Sumsel," kata koordinator aksi, Sukma Hidayat di Palembang, Rabu.

Menurut dia, mereka mendapati dua pos pemeriksaan terpadu di Kabupaten Musi Banyuasin dan di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diduga melakukan pungutan liar.

Hal itu tentunya sangat bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan, katanya.

Selain mendesak untuk mencabut perda tersebut, mereka juga meminta supaya dewan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Sumsel dan kepala UPTD dua PPT tersebut.

"Kami juga meminta dewan segera membentuk tim dan menginvestigasi ke lapangan di dua PPT tersebut," ujarnya.

Massa tersebut hanya diterima oleh pihak sekretariat DPRD Sumsel, karena anggota dewan sedang melakukan bimbingan teknis ke luar daerah.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Masyitoh Rapdawati menyatakan, pihaknya akan menyampaikan semua aspirasi pengunjuk rasa dengan menyampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Sumsel.

"Sebelumnya kami mohon maaf, karena pimpinan sedang tidak ada di tempat. Semua aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumsel," tuturnya.

Ia menyatakan, ke depan akan dimediasi oleh DPRD dengan dinas terkait dan bakal difasilitasi bila terjadi dialog. "Harapan kita agar semua ini ditindaklanjuti," katanya.