BPOM imbau masyarakat waspadai transaksi obat lewat internet

id bpom, obat, palsu, transaksi obat lewat internet, obline, waspadai, internet, waspadai beli obat secara online, melalui internet

BPOM imbau masyarakat waspadai transaksi obat lewat internet

Ilustrasi - Internet (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Obat-obatan membahayakan sangat mudah beredar lewat transaksi online. Belum lagi, penjual belum tentu diketahui rekam jejaknya sebagai penyalur resmi obat-obatan tertentu...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga mengimbau masyarakat agar mewaspadai transaksi obat-obatan lewat internet.
       
"Kami imbau jangan beli obat secara online, khususnya obat yang bersifat keras," kata Roy di Jakarta, Rabu.
       
Menurut dia, obat-obatan membahayakan sangat mudah beredar lewat transaksi online. Belum lagi, penjual belum tentu diketahui rekam jejaknya sebagai penyalur resmi obat-obatan tertentu.
       
"Obat palsu itu cenderung lebih mudah diedarkan secara online," katanya.
       
Dia mengatakan banyak obat palsu dan ilegal yang beredar di internet. Terdapat kemungkinan juga jika obat yang dijual di internet lebih murah dan dicitrakan begitu manjur tapi ternyata tidak sesuai dengan iklannya.
       
Berdasarkan operasi Pangea VII pada pertengahan Mei 2014, BPOM menemukan 302 situs yang memasarkan aneka obat dan suplemen ilegal dan palsu.
       
Saat itu, BPOM menyita 868 jenis obat atau 1.385.440 buah dengan aneka obat baik tradisional, suplemen kesehatan dan pangan ilegal termasuk palsu dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,47 miliar.
       
Operasi Pangea sendiri merupakan operasi serempak di beberapa negara yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol dengan tujuan memberantas peredaran obat, obat tradisional, suplemen makanan dan kosmetika ilegal termasuk palsu yang diedarkan melalui media Internet.
       
Sementara itu, BPOM juga terus berupaya memberantas peredaran obat palsu dan ilegal di pasaran non-online.
       
Terbaru, BPOM membatalkan sembilan produk obat tradisional (OT) yang memiliki nomor izin edar karena ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) membahayakan kesehatan masyarakat.
       
Roy mengatakan terdapat 42 produk lainnya yang tergolong sebagai OT-BKO, sekaligus tidak memiliki izin edar. Sebanyak 42 produk itu justru melakukan pemalsuan izin atau menggunakan nomor izin edar fiktif.
       
Untuk kategori produk dengan izin fiktif, BPOM bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaknya lantaran terkait unsur melanggar hukum atau ilegal.
       
Dia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan sejumlah jalur komunikasi lainnya untuk menanyakan berbagai hal terkait produk obat-obatan dan makanan berbahaya, termasuk melakukan pelaporan produk mencurigakan. Di antaranya dengan menghubungi nomor telepon 1500533 (tarif pulsa lokal), pesan singkat 081219999533 atau surat elektronik ke alamat halobpom@bpom.go.id.