Pemkot Palembang hentikan aktivitas galian C

id harnojoyo, wakil wali kota

Pemkot Palembang hentikan aktivitas galian C

Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo (Foto Antarasumsel.com/14/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang memastikan akan menghentikan setiap aktivitas pengerukan Galian C, khususnya tanah, karena melanggar ketentuan dan aturan berlaku.

"Pengerukan tanah tanpa izin jelas dilarang meskipun di atas lahan milik sendiri karena akibat lahan digali tersebut lingkungan menjadi rusak," kata Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo, Jumat.

Menurut dia, segala bentuk pengerukan tanah yang berdampak pada kerusakan lingkungan dilarang.

Kalaupun, mesti melakukan penggalian maka harus kembali mereklamasi area yang telah digali tersebut, tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya telah menempatkan sembilan personel Satpol Pamongpraja pada setiap kecamatan.

Salah satu tugas mereka adalah melakukan pemantauan aktivitas Galian C yang mungkin saja terjadi di kawasan itu, katanya.

Sebelumnya, Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof Edward Juliartha menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik tanah yang mengkomersilkan lahan untuk Galian C.

"Kalau tidak ada izin akan kita stop dulu aktivits penggalian," katanya.

Dia menjelaskan akibat adanya pengerukan yang dilakukan oknum di kawasan Pulokerto, Kecamatan Gandus, di atas lahan seluas sekitar 10 hektare berdampak pada kerusakan lingkungan. Karena pengerukan dilakukan sembarangan dan tidak ada reklamasi, ujarnya. 43