Belum semua daerah di Sumsel miliki PPID

id ppid susmel, pemprov sumsel, kip, keterbukaan informasi publik, publik, humas, pejabat pengelola informasi publik

Belum semua daerah di Sumsel miliki PPID

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Irene Camlyn Sinaga (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

...Sejak diterapkan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga November 2014 ini, baru sembilan daerah yang membentuk PPID...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan belum semua daerah di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

"Sejak diterapkan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga November 2014 ini, baru sembilan daerah yang membentuk PPID," kata Kepala Biro Humas dan Protokol yang juga sebagai PPID Provinsi Sumatera Selatan, Irene Camlyn Sinaga, di Palembang, Jumat.

Beberapa daerah yang telah memiliki PPID seperti Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, dan Musi Banyuasin, dari sejumlah daerah tersebut, PPID Kabupaten Musi Banyuasin dinilai paling maju dan baik dalam menerapkan UU KIP, katanya.

Dia menjelaskan bagi daerah yang telah memiliki PPID dan belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, akan didorong untuk bekerja lebih baik dan profesional.

Sedangkan bagi delapan daerah yang hingga kini belum membentuk PPID, pihaknya mengimbau untuk segera mempersiapkannya dan diharapkan pada tahun ini juga seluruh daerah telah memiliki PPID.

"Bagi Kabupaten yang belum membentuk PPID, kami (PPID provinsi) bersama PPID kabupaten dan kota yang sudah terbentuk, bersedia membantu supervisi dalam pembentukan PPID, sehingga dalam satu bulan ke depan akhir 2014 ini seluruh pemerintah daerah se-Sumsel sudah memiliki PPID," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sumsel berupaya meningkatkan penerapan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selama ini dinilai di sejumlah daerah yang telah miliki PPID dapat berjalan dengan baik.

Untuk meningkatkan penerapan UU KIP tersebut, setiap PPID di daerah ini didorong untuk menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik yang mengatur cara pengajuan permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan atau penyelesaian sengketa informasi, kata Irene.