Pemkab tanggapi biasa larangan rapat di hotel

id pemkab, pemkab oku

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menanggapi biasa adanya surat edaran Menteri PAN-RB mengenai larangan PNS rapat di hotel.

"Karena kita memang tidak pernah melakukan rapat kedinasan di hotel. Kita selalu rapat di kantor. Jadi dengan adanya surat edaran itu tidak terlalu berpengaruh," kata Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi di Bagian Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Dede Fernandes di Baturaja, Selasa.

Menurut dia, pihaknya baru saja menerima surat edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014, tentang peningkatan efektivitas dan Efisien kerja aparatur Negara. Surat edaran itu mereka terima, Selasa ini.

Isi dari surat itu, dalam rangka penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai, membatasi kegiatan pertemuan rapat di luar kantor. Langkah-langkah menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintahan supaya di lingkungan dinas masing-masing.

"Menghentikan rencana kegiatan dan rapat-rapat teknis di luar kantor. Misalnya di hotel, villa, dan cottage," kata Dede.

Hal itu, berlaku selama tersedia fasilitas ruangan pertemuan di lingkungan instansi pemerintahan yang memadai.

"Jadi kalau kafasitas besar dengan jumlah peserta rapat yang banyak dan kapasitas perkantoran tidak memungkinkan menampung peserta, maka diperbolehkan melakukan rapat di luar," kata Dede.

Ia menjelaskan, dengan diterimanya surat edaran ini, maka pihak Pemkab OKU akan menyebar surat edaran ke jajarannya.

"Secara konsisten kita akan menerapkan surat edaran ini. Sanksinya, dari informasi yang saya terima jika dilanggar, maka gaji 13 tidak bisa keluar," tegas Dede.