Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menanggapi biasa adanya surat edaran Menteri PAN-RB mengenai larangan PNS rapat di hotel.
"Karena kita memang tidak pernah melakukan rapat kedinasan di hotel. Kita selalu rapat di kantor. Jadi dengan adanya surat edaran itu tidak terlalu berpengaruh," kata Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi di Bagian Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Dede Fernandes di Baturaja, Selasa.
Menurut dia, pihaknya baru saja menerima surat edaran Menteri PAN RB Nomor 10 tahun 2014, tentang peningkatan efektivitas dan Efisien kerja aparatur Negara. Surat edaran itu mereka terima, Selasa ini.
Isi dari surat itu, dalam rangka penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai, membatasi kegiatan pertemuan rapat di luar kantor. Langkah-langkah menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintahan supaya di lingkungan dinas masing-masing.
"Menghentikan rencana kegiatan dan rapat-rapat teknis di luar kantor. Misalnya di hotel, villa, dan cottage," kata Dede.
Hal itu, berlaku selama tersedia fasilitas ruangan pertemuan di lingkungan instansi pemerintahan yang memadai.
"Jadi kalau kafasitas besar dengan jumlah peserta rapat yang banyak dan kapasitas perkantoran tidak memungkinkan menampung peserta, maka diperbolehkan melakukan rapat di luar," kata Dede.
Ia menjelaskan, dengan diterimanya surat edaran ini, maka pihak Pemkab OKU akan menyebar surat edaran ke jajarannya.
"Secara konsisten kita akan menerapkan surat edaran ini. Sanksinya, dari informasi yang saya terima jika dilanggar, maka gaji 13 tidak bisa keluar," tegas Dede.
Berita Terkait
Pemkab Banyuasin gelar peringatan Hari Otonomi Daerah
Kamis, 25 April 2024 16:23 Wib
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib
Pemkab OKU Timur gelar KB gratis untuk. semarakkan Hari Kartini
Rabu, 24 April 2024 19:20 Wib
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib
Pemkab Banyuasin gelar pelayanan kolaboratif pada HUT ke-22
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Calon anggota paskibra meninggal saat uji lari 12 menit
Sabtu, 20 April 2024 7:05 Wib
Pj Bupati Banyuasin ajukan pembangunan infrastruktur ke Kementerian PUPR
Jumat, 19 April 2024 7:42 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib