Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, membahas penataan dan fungsi dewan di kabupaten induk Musirawas dan kabupaten pemekaran Musirawas Utara karena mulai 2015 kabupaten pemekaran itu sudah ada DPRD sendiri.
Dalam pembahasan itu akan melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan pimpinan partai politik di daerah itu yang akan digelar pada Kamis (11/12), kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas Achmad Zein, Rabu.
"Pada koordinasi bersama nanti antara lain membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Musirawas dan Musirawas Utara (Muratara)," katanya.
Dasar hukum untuk penataan dan fungsi anggota DPRD itu juga tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2012 dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU No. 16 Tahun 2013.
Selain itu akan membahas ulang jumlah anggota dewan di Kabupaten Musirawas dari 45 orang berkurang menjadi 40 orang karena kabupaten pemekaran jumlah anggota DPRD-nya sebanyak 25 orang.
Dalam rapat pleno itu, juga akan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang terpilih untuk duduk di kabupaten pemekaran Muratara tersebut.
Nama-nama anggota dewan di Kabupaten Muratara itu langsung diusulkan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya.
Namun ada perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Musirawas untuk Dapil 1 dari delapan kursi menjadi sepuluh kursi, sesuai keputusan KPU pusat No 609 tentang alokasi pemilihan daerah dan jumlah kursi anggota DPRD Musirawas dan Muratara diperkuta dengan surat keputusan No 09/KPPS/KPU/2014, ujarnya.
Kepala Divisi Teknis KPU Muisrawas Supri mengatakan
terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musirawas dan Musi Rawas Utara (Muratara) belum bisa dipastikan secara langsung atau tidak karena masih menunggu petunjuk dari KPU pusat.
Secara teknis KPU Musirawas belum melakukan persiapan mengenai pelaksanaan Pilkada, namun baru mengajukan anggaran dana sesuai petunjuk KPU provinsi yang besarnya sekitar Rp25 miliar setiap kabuaten.
Meski demikian KPU Musirawas optimis Pilkada nantinya akan dilaksanakan secara langsung, karena Perppu yang diterbitkan oleh Presiden tetap berlaku, walaupun belum disetujui oleh DPR.
Namun jika tidak disetujui, maka berpedoman kepada UU 32 Tahun 2004 karena Perppu tidak sama dengan Undang-Undang, tapi arahnya tetap langsung sesuai dengan UU 32 Tahun 2014, jelasnya.
Berita Terkait
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib