Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sumatera Selatan mengamankan seorang dari tujuh tersangka perampokan
berikut barang bukti satu unit mobil daihatsu B 1053 SFW, tiga pucuk
senjata api rakitan jenis revoler dan sebilah clurit.
Selain itu juga diamankan dua unit tang, satu obeng serta satu
gembok, 16 butir amunisi kaliber 6 mm, tiga butir amunisi kaliber 5,56
mm, satu utas tali rafia serta satu lembar karung beras berisi sepatu
dan pakaian, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi, di
Baturaja, Minggu.
Menurut Kapolres, barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan
penggeledahan di mobil tersangka. Pelaku yang sudah diketahui
identitasnya masing-masing AR (28), Eli (27) dan Al (26).
Sementara tiga orang lagi belum diketahui identitasnya. "Saat ini
polisi masih melakukan pengejaran enam tersangka lainnya yang
diperkirakan masih bersembunyi di dalam hutan," ujarnya.
Sementara, terkait dengan kasus perampokan itu, tujuh kawanan
penjahat bersenjata api rakitan dengan menggunakan kendaraan roda empat
jenis Daihatsu Xenia warna silver beraksi di rumah korban Subandrio (42)
wiraswasta di Desa Marga Bhakti Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan
OKU, Minggu sekitar pukul 02.03 WIB.
Menurut informasi, dari tujuh pelaku yang merampok rumah toko (ruko)
milik korban itu, enam orang masuk ke ruko, sedangkan satu pelaku siaga
di dalam mobil untuk berjaga-jaga.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah masuk ke
ruko korban dengan cara mendongkel jendela dapur, kemudian menodong
korban dengan senjata api dan mengikatnya di dapur.
Selanjutnya para pelaku menyikat harta benda milik korban berupa
tiga unit komputer jinjing (laptop), rokok empat dus, tiga unit telepon
genggam, serta sepatu enam pasang.
Korban yang berhasil terbebas dari ikatan langsung minta bantuan warga, kemudian warga yang melapor ke polisi.
Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan, Ipda B Mahrum bersama Unit
Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Iptu Yuliko Saputra langsung
melakukan pencegatan.
Tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara, polisi mencegat
mobil yang dikendaraan pelaku yang hendak pulang ke unit XVI, Kecamatan
Sinar Peninjauan sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat dihadang enam pelaku melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan seorang tersangka Irw (34).
Tersangka Irw, warga Kecamatan Sinar Peninjauan dihadapan polisi
pemeriksanya menerangkan bahwa pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 22.00
WIB bersama enam temannya mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver
Nopol
B-1053-SFW berangkat dari unit XVI menuju unit XI.
Kemudian pada pukul 23.30, enam pelaku turun di unit XI. Sedangkan tersangka Irw disuruh siaga di dalam mobil.
Tepat pukul 02.30 WIB, tersangka Irw mendapat telepon dari salah
satu pelaku untuk menjemput di unit XI. Pada saat perjalanan pulang ke
unit XVI, tujuh pelaku dihadang oleh anggota Polsek Sinar Pnnjauan dan
Irw tertangkap.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib