Polres Baturaja amankan tersangka perampokan

id polres, polres oku

Polres Baturaja amankan tersangka perampokan

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengamankan seorang dari tujuh tersangka perampokan berikut barang bukti satu unit mobil daihatsu B 1053 SFW, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revoler dan sebilah clurit.

Selain itu juga diamankan dua unit tang, satu obeng serta satu gembok, 16 butir amunisi kaliber 6 mm, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu utas tali rafia serta satu lembar karung beras berisi sepatu dan pakaian, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi, di Baturaja, Minggu.

Menurut Kapolres, barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di mobil tersangka. Pelaku yang sudah diketahui identitasnya masing-masing AR (28), Eli (27) dan Al (26).

Sementara tiga orang lagi belum diketahui identitasnya. "Saat ini polisi masih melakukan pengejaran enam tersangka lainnya yang diperkirakan masih bersembunyi di dalam hutan," ujarnya.

Sementara, terkait dengan kasus perampokan itu, tujuh kawanan penjahat bersenjata api rakitan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna silver beraksi di rumah korban Subandrio (42) wiraswasta di Desa Marga Bhakti Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan OKU, Minggu sekitar pukul 02.03 WIB.

Menurut informasi, dari tujuh pelaku yang merampok rumah toko (ruko) milik korban itu, enam orang masuk ke ruko, sedangkan satu pelaku siaga di dalam mobil untuk berjaga-jaga.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah masuk ke ruko korban dengan cara mendongkel jendela dapur, kemudian menodong korban dengan senjata api dan mengikatnya di dapur.

Selanjutnya para pelaku menyikat harta benda milik korban berupa tiga unit komputer jinjing (laptop), rokok empat dus, tiga unit telepon genggam, serta sepatu enam pasang.

Korban yang berhasil terbebas dari ikatan langsung minta bantuan warga, kemudian warga yang melapor ke polisi.

Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan, Ipda B Mahrum bersama Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Iptu Yuliko Saputra langsung melakukan pencegatan.

Tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara, polisi mencegat mobil yang dikendaraan pelaku yang hendak pulang ke unit XVI, Kecamatan Sinar Peninjauan sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat dihadang enam pelaku melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan seorang tersangka Irw (34).

Tersangka Irw, warga Kecamatan Sinar Peninjauan dihadapan polisi pemeriksanya menerangkan bahwa pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB bersama enam temannya mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver Nopol
B-1053-SFW berangkat dari unit XVI menuju unit XI.

Kemudian pada pukul 23.30, enam pelaku turun di unit XI. Sedangkan tersangka Irw disuruh siaga di dalam mobil.

Tepat pukul 02.30 WIB, tersangka Irw mendapat telepon dari salah satu pelaku untuk menjemput di unit XI. Pada saat perjalanan pulang ke unit XVI, tujuh pelaku dihadang oleh anggota Polsek Sinar Pnnjauan dan Irw tertangkap.