Musirawas bentuk KPU Muratara persiapan Pilkada 2015

id kpu, kpu muratara

Musirawas bentuk KPU Muratara persiapan Pilkada 2015

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas akan membentuk Komisi Pemilihan Umum kabupaten pemekaran Musirawas Utara, untuk persiapan pemilihan kepala daerah bupati definitif wilayah itu.

Bila hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati Musirawas Utara (Muratara) 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU)-nya belum terbentuk, maka akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten induk Musirawas, kata Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Musirawas Dasril Ismail, Minggu.

Ia mengatakan sebelum membentuk KPU Muratara itu pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan agar pembentukan itu berjalan lancar.

"Kita mengharapkan Pilkada bupati Murata bisa serentak dengan Pilkada bupati Musirawas 2015, sehingga tidak ada lagi pelaksana tugas bupati karena waktunya sudah harus ada bupati definitif," tandasnya.

Kalau Pilkada bupati Musirawas akan serentak dengan pilkada bupati Muratara, maka KPU Kabupaten Musirawas akan kerepotan dan bahkan ada salah satu daerah ditangani langsung oleh KPU provinsi.

KPU Musirawas saat ini tengah merampungkan pembentukan DPRD Murata dan diperkirakan awal Januari 2015 sudah rampung dengan jumlah anggotanya sebanyak 25 orang.

Bila DPRD sudah terbentuk otomatis KPU juga sudah harus ada, untuk mengurangi beban tugas KPU induk Musirawas sekaligus melengkapi seluruh organisasi pendukung pilkada di wilayah itu, ujar dia.

Humas KPU Muisrawas Supriyadi mengatakan tugas KPu Musirawas saat ini tidak hanya membentuk KPU muratara, tapi akan merevisi anggaran Pilkada yang sudah diusulkan ke pemerintah daerah sebesar Rp25 miliar.

Revisi tersebut dilakukan karena mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada dengan syarat 10 poin yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bila anggaran tersebut tidak direvisi dikhawatirkan tidak cukup karena akan memenuhi sepuluh syarat dari Perpu tersebut.

Dari sepuluh poin syarat itu di antaranya melakukan uji publik bakala calon (Balon) bupati yang diperkirakan memerlukan dana cukup besar karena akan mengundang dosen yang profesional untuk menguji para bakal calon kepala daerah tersebut.

Selain itu akan melakukan tahapan perekrutan PPK, karena PPK yang direkrut saat pemilihan umum legislatif dan Pilpres 2014 sudah habis masa jabatannya, jelasnya.