Pajak sarang walet Palembang turun

id pajak, sarang walet, pemkot palembang, kadipenda, agus kelana

Pajak sarang walet Palembang turun

Sarang burung walet (FOTO Ist)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pajak sarang burung walet yang menjadi salah satu pemasukan Pemerintah Kota Palembang pada 2015 dikoreksi turun 58,3 persen dari tahun 2014 yang ditargetkan Rp30 juta.

"Penurunan target pajak burung walet tersebut, karena memang kondisi bisnis komoditas itu akhir-akhir ini mengalami penurunan sehingga banyak yang menghentikan usaha," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Agus Kelana, Selasa.

Menurut dia, setelah melakukan observasi dan analisa pihaknya melakukan koreksi terhadap potensi pendapatan pajak dari sarang burung walet.

Dengan demikian, tahun 2015 pajak sarang burung walet ditargetkan menjadi Rp12,5 juta dari sebelumnya Rp30 juta, tambahnya.

Ia mengatakan, koreksi tersebut lazim dilakukan mengingat sampai kini pihaknya menyimpulkan potensi pendapatan dari sarang burung walet tidak mengalami penurunan signifikan.

Namun, secara rutin petugas akan tetap melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan pelaku usaha sarang burung walet yang kini dalam posisi tidak laku di pasaran tersebut, katanya.

Selain pajak sarang burung walet, dia menjelaskan, tahun depan juga dilakukan koreksi terhadap target pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan yang menjadi Rp300 juta dari sebelumnya Rp500 juta.

Hal itu, dilakukan karena objek pajak berupa pasir kini semakin berkurang jumlahnya yang melakukan penggalian di wilayah Kota Palembang.

Karena saat ini, mayoritas proyek pembangunan menggunakan pasir dari luar kota, bukan hasil penggalian di perairan Kota Palembang, ujarnya.

Agus menambahkan, sementara target pendapatan asli daerah dari 12 sektor pajak secara keselurahan tahun 2015 mencapai Rp472 miliar, atau naik 19,23 persen dibandingkan tahun ini Rp395,8 miliar.

Peningkatan target tersebut dilakukan berdasarkan analisa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak tersebut yang semakin tinggi, khususnya pajak hotel dan restoran ditargetkan meningkat 32 persen dan 31 persen, tambahnya.