Kisah perahu-perahu nelayan yang dibakar oleh Australia

id nelayan, perairan, laut indonesia, laut australia, penenggelaman kapal, pencurian ikan

Kisah perahu-perahu nelayan yang dibakar oleh Australia

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

....Perahu kami digiring masuk ke wilayah perairan Australia, sebagai dasar tuduhan bahwa kami telah memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal, padahal posisi kami masih di wilayah perairan Indonesia....
Kupang (ANTARA Sumsel) - Jauh sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk membakar kapal-kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Australia justru sudah lama menerapkan hal serupa terhadap perahu-perahu milik nelayan tradisional Indonesia.

Ketika para nelayan mencari ikan di zona bebas perikanan di Laut Timor, misalnya, perahu-perahu nelayan tradisonal Indonesia umumnya digiring masuk ke wilayah perairan Australia, namun terkadang aksi penangkapan masih dalam wilayah perairan Indonesia berdasarkan data "GPS" (Global Positioning System).

"Saya sudah dua kali ditangkap oleh Australia saat kami tengah mencari ikan di wilayah perairan Laut Timor, beberapa tahun lalu. Perahu kami digiring masuk ke wilayah perairan Australia, sebagai dasar tuduhan bahwa kami telah memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal, padahal posisi kami masih di wilayah perairan Indonesia berdasarkan rekaman GPS," ungkap Abdul Wahab Sidin (47), salah seorang nelayan asal Namosain Kupang.

Terkait dengan hasil rekaman GPS (sistem penentuan lokasi berdasarkan sinyal satelit untuk menghasilkan informasi berupa titik koordinat dan posisi dalam peta perairan), Australia selalu tidak pernah menggubrisnya.

Dalam alunan diplomasinya kepada Indonesia, Negeri Kanguru itu selalu bersilat lidah bahwa nelayan Indonesia memasuki wilayah perairan mereka secara ilegal untuk mencari ikan dan biota laut lainnya. Indonesia pun diam dan seakan mengamini apa yang dikatakan Australia, tanpa mendengar apa yang dikatakan oleh nelayannya sendiri.

Ketika para awak nelayan dievakuasi ke kapal-kapal patroli Australia, perahu-perahu itu akhirnya dimusnahkan dengan cara membakar serta menembaknya sampai tenggelam ke dasar laut.

Mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia yang juga pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mencatat, dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir (2005-2014), sudah tercatat sekitar 2.500 perahu nelayan tradisional Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dimusnahkan oleh Australia tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Para nelayan kita diproses secara hukum oleh pengadilan Negeri Kanguru, dan menjalani hukuman atas tuduhan mencuri ikan dan biota laut lainnya di wilayah perairan Australia secara ilegal."

"Begitulah kisah klasik yang dialami oleh perahu-perahu nelayan tradisional Indonesia yang menjadi korban pemusnahan Australia," ucap Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu.

Namun, apa yang dituduhkan oleh otoritas pengamanan wilayah perairan Australia terhadap nelayan Indonesia itu, tidak selamanya dikabulkan oleh pengadilan federal di Darwin, Australia Utara, seperti dalam kasus yang dialami oleh salah seorang nelayan asal Kupang pada Juni 2014.

Pengadilan federal menolak semua tuduhan yang disampaikan otoritas pengamanan wilayah perairan Australia, karena unsur hukumnya tidak terbukti.

Pengadilan kemudian memerintahkan Pemerintah Australia untuk membayar ganti rugi kepada nelayan asal Kupang itu sebesar 60 ribu dolar Australia atau sekitar Rp660 juta.

Apakah, karena latar belakang kisah yang dialami para nelayan tradisional Indonesia asal NTT itu, kemudian menginspirasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk membakar kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia?

Rasanya sulit untuk menjawabnya. Namun, ada satu hal yang ingin dibangun Presiden Jokowi adalah mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan yang ada untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Jokowi merupakan presiden pertama Indonesia yang berani memberikan perintah secara terbuka untuk membakar dan menenggelamkan kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia secara ilegal, sehingga mendapat apresiasi dari semua pihak di negeri ini.

TNI-AL langsung bereaksi dengan menenggelamkan tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal sebanyak tiga ton di perairan Tarempa, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Kapal-kapal kosong yang tidak memiliki izin operasi itu, terlebih dahulu diisi bahan peledak kemudian ditembak dari jarak jauh oleh TNI-AL. Sebanyak 33 awak kapal tersebut, dideportasi ke negara asalnya.

Rasanya tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus "illegal fishing" itu jauh lebih terhormat dan lebih manusiawi jika dibandingkan dengan tindakan yang sama dilakukan oleh Australia terhadap perahu-perahu nelayan Indonesia yang mencari ikan di wilayah perairan Laut Timor.

"Australia mengiring perahu-perahu nelayan tradisional Indonesia dengan kapal perang, yang berada di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Australia untuk masuk ke perairan Australia, kemudian nelayan-nelayan kita dituduh mencuri ikan secara ilegal di wilayah perairan mereka," ujar Tanoni yang juga penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" itu.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan tindakan menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan itu, bukanlah sebuah tindakan haram, bukan pula tindakan biadab, tetapi untuk efek jera dan tegaknya daulat ekonomi (kelautan) di Indonesia.

Ia memastikan, kebijakan pemerintah menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia itu tak akan mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain, meskipun kapal-kapal yang ditenggelamkan adalah milik asing.

Dalam pandangan Tanoni, tindakan menemgelamkan kapal asing itu juga penting, namun yang lebih penting adalah menegakkan kedaulatan NKRI di seluruh perairan nusantara, termasuk di antaranya Laut Timor sesuai dengan kelaziman internasional serta fakta geologi dan geomorfologi yang ada.

Menurut dia, Australia secara sepihak memproklamirkan zona perikanannya hampir mendekati wilayah perairan di sekitar Pulau Rote, NTT yang terletak di selatan Indonesia.

Australia menggunakan Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu untuk memberangus seluruh nelayan tradisonal Indonesia yang beraktivitas mencari ikan dan biota laut lainnya di sekitar Pulau Pasir sejak lebih dari 400 tahun lalu.

Padahal, perjanjian tersebut hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua negara, bahkan tidak mungkin diratifikasi oleh kedua negara, sebab telah terjadi sebuah perubahan geopolitik yang sangat signifikan di kawasan Laut Timor dengan lahirnya sebuah negara baru berdaulat bernama Timor Leste.

Atas dasar itu, ia berpendapat seluruh perjanjian antara RI-Australia tentang ZEE dan Batas Landas Kontinen serta Batas-batas Dasar Laut Tertentu yang dibuat sejak tahun 1973-1997 di Laut Timor dan Laut Arafura tidak sesuai dengan kelaziman hukum internasional, maupun berdasarkan fakta geologi maupun geomorfologi yang ada.

"Masalah ini harus menjadi perhatian Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, karena Australia menguasai hampir 85 persen wilayah Laut Timor yang kaya raya akan sumber daya alam di antaranya minyak dan gas bumi serta beraneka jenis ikan dan biota laut lainnya."

Menlu perlu segera mengagendakan sebuah perundingan trilateral bersama Australia dan Timor Leste, guna membatalkan seluruh perjanjian RI-Australia yang dibuat sejak tahun 1973-1997, tukasnya.

                                                Pengadilan Perikanan
Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr DW Tadeus SH.MHum mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Namun, tindakan untuk menemgelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia secara ilegal itu, harus diikuti dengan kesiapan sarana pendukung seperti Pengadilan Perikanan di seluruh Indonesia.

Artinya, ketika kasus seperti ini muncul, pengadilan berwenang sudah dapat menanganinya dengan baik. Namun, di sisi lain sumber daya manusia seperti hakim dan jaksa juga perlu disiapkan untuk menjalani tugasnya dalam menuntut dan menghukum para nelayan yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia serta putusan lainnya dalam mengeksekusi perahu-perahu asing.

Dosen hukum laut pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu berpendapat fasilitas pendukung seperti Pengadilan Perikanan serta sumber daya manusia jaksa dan hakim itu merupakan kebutuhan dasar yang harus diadakan oleh pemerintah sehingga implementasi dari kebijakan itu berjalan baik dan tepat pada sasarannya.

Sementara itu, pemerintah juga perlu menyiapkan kapal serta pesawat patroli untuk mendukung kebijakan tersebut, sebab hampir sebagian besar fasilitas pendukung operasional TNI-AL seperti kapal patroli juga masih minim dengan bobot yang tidak memadai, sehingga tidak beroperasi ke wilayah perairan perbatasan.

"Kasus 22 kapal ikan asal Tiongkok yang kedapatan mencuri ikan di wilayah perairan Arafura beberapa waktu lalu, hendaknya menjadi bahan pelajaran buat kita. Mengapa? Karena 14 kapal di antaranya berhasil meloloskan diri saat akan diamankan oleh TNI-AL dan TNI-AU. Ini gara-garanya karena terlambat datang," tuturnya.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga menilainya sebagai sebuah pelajaran berharga. "Seharusnya, jalur perairan yang biasa dilalui kapal-kapal pencuri ikan, ditutup untuk menutup ruang gerak mereka. Ini karena kurang koordinasi saja," kata mantan Kepala Staf TNI-AD semasa pemerintahan Presiden Megawati itu.

Untuk ke depannya, Menhan Ryacudu mengharapkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk di antaranya Kementeria Pertahanan.

"Kami sudah siap untuk mempertahankan negara ini dari laut, darat, dan udara. Kalau kapal-kapalnya lari, kita kejar dengan pesawat. Pasti duluan kita. Ini pelajaran buruk yang nggak boleh terjadi lagi. Kalau kerja-kerja model gini (lari dikejar), namanya jadi main petak umpet," ujar jenderal purnawirawan berbintang empat itu.

Tadeus melihat masih lemahnya sistem koordinasi terpadu antarkementerian terkait dalam penanganan kapal-kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, namun kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membakar dan menemgelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan itu, patut diapresiasi dengan tidak memperburuk hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara lain.

Sebab, dalam kasus pembakaran dan pemusnahan perahu-perahu nelayan tradisional Indonesia oleh Australia dengan cara-cara yang tidak manusiawi, merupakan bagian dari sebuah kisah sedih yang ikut mempengaruhi pasang surutnya hubungan bilateral antara kedua negara bertetangga ini.