Kejagung sita Rp9,4 miliar tersangka korupsi Pos

id pt pos, kejaksaan agung, korupsi, tersangka, uang

Kejagung sita Rp9,4 miliar tersangka korupsi Pos

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp9,475 miliar dari tersangka dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013.

"Uang itu disita dari tersangka EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya uang itu dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI.
Kejagung juga sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013.

Penetapan tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut Pt Pos Indonesia dalam kasus itu.

Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014      
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.

"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.

Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.

Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.