KPK dalami kasus pembangunan wisma atlet Jakabaring Sumsel

id kpk, kasus wisma atlet sumsel

KPK dalami kasus pembangunan wisma atlet Jakabaring Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Jakabaring Sumatera Selatan 2010-2011 dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ditanya masalah-masalah Wisma Atlet," kata Rizal seusai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar tujuh jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.

Namun Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu menolak untuk menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka itu.

"Saya kira itu materinya silakan ditanya ke dalam sana. Saya 'no comment' dulu," kata Rizal menambahkan.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.