Upah minimum Sumsel disepakati Rp2.213.991

id pemprov sumsel, ump sumsel

Upah minimum Sumsel disepakati Rp2.213.991

Asisten III Pemprov Sumsel Ahmad Najib (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang, 17/12 (Antara) - Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan disepakati Rp2.213.001 sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan daerah setempat di Palembang, Rabu.

Asisten Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Najib di hadapan buruh di Palembang mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah membahas bersama Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut.

Memang, sebelumnya UMP diputuskan Rp1.974.346 oleh Gubernur Sumsel, namun adanya kenaikan berdasarkan nilai rata-rata dari sembilan nilai kebutuhan hidup layak kabupaten kota.

Kenaikan UMP itu tidak termasuk upah persektor, ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, memang cukup sulit menentukan UMP setiap tahun karena harus memikirkan banyak hal dan mengarah dari kebutuhan hidup layak yang sudah dilakukan di beberapa daerah di Sumsel.

Dalam menetapkan UMP tersebut pihaknya sudah melakukan survey ke-9 kabupaten kota di Sumsel untuk mengkaji ulang yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel.

Oleh karena itu UMP disepakati sebesar itu, kata dia.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumsel Dewi Irawati mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sudah duduk bersama dan membahas mengenai UMP itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk UMP sektoral belum dibahas besarannya karena hitungannya banyak pendekatan.

Sementara para pendemo dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut kenaikan upah para buruh. Kenaikan upah layak itu karena ada kenaikan harga BBM sehingga mempengaruhi semua kebutuhan hidup, kata Junaidi dari KASBI.

Selain itu pihaknya juga minta mereformasi dewan pengupahan provinsi serta menghapuskan sistem kerja kontrak atau outsourching.