Warga Mukomuko diwajibkan potong hewan di RPH

id potong hewan, wajib, rph

Mukomuko (ANTARASumsel) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun depan mewajibkan warga setempat memotong hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing di rumah potong hewan Desa Pasar Sebelah.

"Kita akan buat peraturan bupati (Perbup) tentang itu agar kedepan tidak ada lagi kegiatan pemotongan hewan ternak di luar rumah potong hewan (RPH)," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Jumadi, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, kewajiban memotong hewan ternak di RPH Desa Pasar Sebelah itu khusus untuk beberapa kecamatan mulai dari Kecamatan Penarik hingga Kecamatan Lubuk Pinang.  

Sedangkan, lanjutnya, wilayah yang jauh dari lokasi RPH, yakni mulai dari Kecamatan Pondok Suguh hingga Kecamatan Malin Deman, akan disediakan petugas dan dokter hewan untuk memantau kegiatan pemotongan hewan ternak di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan, kecamatan yang harus memotong di RPH Desa Pasar Sebelah, seperti Kecamatan Penarik, Selagan Raya, Teras Terunjam, Air Dikit, Kota Mukomuko, Air Manjuto, V Koto, dan XIV Koto.

Menurutnya, dengan cara ini maka seluruh aktivitas pemotongan hewan ternak di daerah itu dapat dipantau dan tujuannya untuk mendapatkan daging hewan ternak yang aman dan sehat.

Terkait dengan fasilitas di RPH, menurutnya, sudah disediakan semua sehingga bulan Januari 2015 sudah mulai beroperasi.        
   
Menurutnya, meskipun pemotongan hewan ternak di RPH tersebut nantinya masih dilakukan dengan cara manual tetapi dapat ditangani oleh petugas peternakan.

"Bertahap fasilitas yang kurang kita lengkapi. Yang penting RPH tersebut harus beroperasi dahulu," ujarnya lagi.