BP3M Muba tertibkan ratusan izin usaha

id tertibkan, izin usaha, muba

BP3M Muba tertibkan ratusan izin usaha

Ilustrasi.Bupati Muba H Pahri Azhari didampingi istri Hj Lucianty mngunjungi pengelola sumur migas tua yang mngalami luka bakar akibat ledakan. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

Muba, Sumsel (ANTARASumsel) - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sepanjang 2014 telah menerbitkan lebih dari 300 izin usaha.

Perizinan yang dikeluarkan itu seperti izin tempat usaha, izin gangguan, izin usaha perdagangan, dan tanda daftar perusahaan, kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Musi Banyuasin, Amril Nurman di Sekayu, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan data tersebut, izin yang dikeluarkan adalah Izin Tempat Usaha atau Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Izin Pengambilan Air Permukaan (IPAP), Izin Pendirian Apotek, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Reklame, Izin Kursus, IMB Menara, Izin Pemakaian Air Bawah Tanah.

Selain itu, BP3M Muba juga menerbitkan rekomendasi non-perizinan seperti rekomendasi SKT Jasa Penunjang Migas, Tanda Daftar Industri, dan SKT Tanda Daftar Gudang, katanya.

Menurut dia, banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan perizinan usaha itu, menunjukkan aktivitas usaha di kabupaten ini berkembang cukup baik.

Untuk mendorong masyarakat memiliki perizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha, pada 2015 ini pihaknya berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi penertiban tempat usaha yang tidak memiliki izin dengan membentuk tim terpadu BP3M.

 Penertiban tersebut dilakukan di seluruh wilayah kabupaten yang memiliki 14 kecamatan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengetahuan mengenai pentingnya melengkapi perizinan demi kenyamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha, kata Amril.