Warga Musirawas desak KPU laksanakan Pilkada bupati

id kpu, kpu musirawas

Warga Musirawas desak KPU laksanakan Pilkada bupati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Warga Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan desak Komisi Pemilihan Umum setempat segera melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah calon bupati daerah tersebut tahun 2015.

"Kami belum bisa memutuskan jadwal Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut karena belum ada petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat," kata Ketua KPU Kabupaten Musirawas Achmad Zein, Selasa.

Ia mengatakan, warga hampir setiap hari datang menanyakan kapan pelaksanaan Pilkada calon Bupati Musirawas dan Musirawas Utara (Muratara).

Untuk Kabupaten Musirawas jabatan Bupati H Ridwan Mukti akan berakhir Oktober 2015, sedangkan kabupaten pemekaran Muratara akan memilih bupati defenitif pertama kali.

"Kami hanya bisa menampung aspirasi masyarakat, namun belum berhak memastikan pelaksanaan Pilkada 2015, karena hingga saat ini Perppu belum dibahas DPR-RI," katanya.

Akibat belum ada kepastian itu KPU Musirawas belum melakukan tahapan, meskipun anggaran Pilkada Bupati Musirawas sudah disediakan pemerintah daerah sebesar Rp16 miliar dari pengajuan sebelumnya Rp38 miliar.

Sedangkan untuk Kabupaten Muratara KPU-nya masih dirangkap oleh KPU induk Musirawas, namun pembentukan KPU Muratara masih dalam persiapan, ujarnya.

Divisi Hukum KPU Musirawas Dayat mengatakan meskipun sudah memasuki tahun 2015, belum melakukan berbagai tahapan maupun persiapan dalam menyambut pesta demokrasi tingkat kabupaten tersebut.

Hal itu terkait masih menunggu hasil dari pembahasan Perppu di DPR RI yang diajukan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, namun sampai saat ini belum ada kepastian dilaksanakan secara langsung atau melalui DPRD.

"Namun apabila hasilnya nanti Pilkada langsung maka kami akan cepat melakukan persiapan sesuai dengan perintah dari KPU pusat," ujarnya.

Sebaiknya pihak legislatif agar secepat mungkin untuk bersama-sama membahas Perppu itu untuk menetapkan apakah Pilkada masih dipilih rakyat atau DPRD, tambahnya.