PDIP akan jaring calon bupati di tujuh kabupaten

id pdip, pdi perjuangan, jaring caloin kepala daerah, pilkada, tujuh kabupayten, jaring cal;on bupati

PDIP akan jaring calon bupati di tujuh kabupaten

PDI Perjuangan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Kita surati masing-masing daerah yang akan melaksanakan pilkada untuk melakukan penjaringan calon kepala daerah...
Palembang (ANTARA Sumsel) - PDI Perjuangan akan melakukan penjaringan calon kepala daerah pada tujuh kabupaten di Sumatera Selatan yang bakal melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, MA Gantada menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada Februari nanti di Palembang, Rabu.

Menurut dia, di masing-masing daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sudah disurati untuk melakukan penjaringan.

"Kita surati masing-masing daerah yang akan melaksanakan pilkada untuk melakukan penjaringan calon kepala daerah," katanya.

Ia mengatakan, penjaringan calon kepala daerah itu akan dilakukan di dua tempat yakni di DPC PDI Perjuangan di kabupaten setempat dan di DPD PDI Perjuangan untuk tahap pertama.

Panitia penjaringan juga supaya mempublikasikan kepada seluruh kader dan masyarakat siapa yang berpotensi dan ingin dicalonkan melalui PDI Perjuangan, ujarnya.

"Kita lakukan penjaringan tahap pertama dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPD PDI Perjuangan Sumsel," jelasnya.

Ia menyatakan, kemudian dari hasil fit and proper test di DPD baru dikirim ke DPP PDI Perjuangan untuk mereka melakukan fit and proper test kembali dan komitmennya dalam rangka membangun dan mensejahterakan rakyat.

Jadi, semua ditentukan dari fit and proper test dan ada syarat-syarat harus diisi formulirnya, tutur Gantada yang juga anggota DPRD Sumsel itu.

Sementara Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum,

Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naafi mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada Februari 2015 apabila Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota disetujui oleh DPR.

Sesuai dengan amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan maka pendaftaran bakal calon dilaksanakan enam bulan sebelum masa pendaftaran setelah sebelumnya mengikuti uji publik, katanya.