Legislator Sumsel siap maju Pilkada OKU Timur

id dprd, dprd sumsel

Legislator Sumsel siap maju Pilkada OKU Timur

Edward Jaya (FOTO antarasumsel.com/Humas DPRD Sumsel/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Edwar Jaya menyatakan, siap maju mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

"Saya siap untuk mengikuti seluruh proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten OKU Timur," katanya di Palembang, Rabu.

Menurutnya, dirinya akan mendaftar pada pilkada di OKU Timur, karena ada uji publiknya.

Ia menyatakan, dirinya akan mengumpulkan dulu teman-teman dan akan melakukan survei sebelum mendaftar bagaimana peluang di OKU Timur.

"Saya siap, kalau orang siap menang, kita siap kalah, siap mengikuti seluruh proses pilkada di OKU Timur," katanya.

Dirinya ikut pencalonan kepala daerah di OKU Timur untuk membantu masyarakat di daerah tersebut.

Ia menilai daerah itu ada sekitar 800-an unit rumah yang masih berlantai tanah dan mudah-mudahan kalau dirinya terpilih dalam satu tahun dibersihkan, karena di zaman kemerdekaan tidak ada rumah berlantai tanah lagi.

Sementara mengenai apakah akan maju melalui partai politik atau perseorangan, ia mengatakan, kalau Golkar di pusat belum bersatu dirinya mencoba melalui partai lain.

"Selain itu, saya juga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) masyarakat untuk jalur independen, kita siapkan dua jalur, jadi tetap maju," katanya.

Sementara Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum,

Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naafi mengatakan, adapun syarat pengajuan bakal calon dalam rancangan PKPU yakni berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu terakhir paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD bersangkutan.

Memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu terakhir di daerah bersangkutan, sedangkan untuk calon perseorangan mendapat dukungan paling sedikit lima persen dari jumlah persyaratan dukungan calon perseorangan sebagaimana ketentuan Perppu No. 1/2014, katanya.