Senin, Bambang Widjojanto kembali diperiksa Bareskrim

id kpk, polri, wakil ketua kpk akan diperiksa bareskrim, kembali diperiksa, polisi, bw, kasus bw

Senin, Bambang Widjojanto kembali diperiksa Bareskrim

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

...Pimpinan KPK menjamin bahwa Bambang akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh orang memberi keterangan palsu pada Senin (26/1).
        
"Jadi pemeriksaan lanjutan kemungkinan hari Senin atau Selasa," katanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
        
Zulkarnaen mengatakan, pemeriksaan Bambang tersebut akan dilakukan melalui panggilan terlebih dulu kepada KPK. "Tapi dilakukan panggilan kembali ke KPK," kata dia.
        
Ia mengatakan, pimpinan KPK menjamin bahwa Bambang akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya. "Kami pimpinan KPK menjamin jika Pak Bambang diperlukan keterangan selanjutnya akan kooperatif," kata Zulkarnaen.
        
Menurut dia, jaminan tersebut yang membuat Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menyetujui pembebasan Bambang Widjojanto di hadapan para penyidik.
        
Sementara itu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid juga menegaskan bahwa kliennya akan datang memenuhi panggilan Polri pada pemeriksaan selanjutnya.
        
"Dalam pemanggilan selanjutnya kami akan datang, tentu. Pimpinan KPK telah menyatakan komitmen pada pimipinan kepolisian dan pimpinan penyidik bahwa pada pemanggilan-pemanggilan selanjutnya tentu kita akan menghormatinya," kata Usman.
        
Usman menyatakan akan berusaha maksimal agar perkara Bambang Widjojanto dapat dihentikan atau dikeluarkan SP3.

"Kuasa hukum akan berusaha maksimal untuk menggunakan segala dasar hukum yang ada demi tercapainya penghentian penyidikan perkara atas Bapak Bambang Widjojanto," kata dia.
        
Sebelumnya guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas Profesor Saldi Isra mengatakan agar Polri dapat mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus Bambang Widjojanto agar KPK bisa menyelesaikan perkara-perkara korupsi secara cepat dan maksimal dengan empat orang pimpinan.
        
Saldi juga mengatakan bahwa masyarakat meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan seperti ini lagi. "Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini," ujar dia.
        
Ia berpendapat, kasus Bambang Widjojanto ini sangat kental kriminalisasi dan sangat sulit untuk dikatakan tidak bahwa ini berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka.