Pengadilan Negeri Baturaja selesaikan 700 perkara

id pengadilan, selesaikan perkara

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sepanjang 2014 menyelesaikan 700 perkara yang telah divonis melalui sidang di pengadilan.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) Mimi Haryani di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya merupakan perkara sidang kasus narkoba wilayah OKU Raya meliputi OKU Induk, OKU Timur dan OKU Selatan.

"Sisanya lagi merupakan sidang perkara tindak pidana umum," katanya.

Menurutnya, angka tersebut meningkat sekitar 12 persen dibandingkan 2013 yakni hanya diselesaikan 600 perkara sidang.

"Memang ada peningkatan sekitar 12 persen dibanding tahun 2013. Kalau untuk persentase sekitar 70 persen perkara sidang pidana umum sedangkan 30 kasus narkoba," kata Mimi.

Namun menurut dia, adanya peningkatan perkara sidang tersebut bukanlah menunjukkan semakin tingginya angka kejahatan atau tindak kriminalitas baik jenis pidana umum maupun kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah OKU Raya khususnya Baturaja.

Sebab menurut Mimi, hal tersebut justru menunjukan semakin optimal kinerja pihak kepolisian dalam penanganan dan mengungkap kasus yang terjadi.

"Secara pribadi saya menilai pihak kepolisian benar-benar bekerja secara maksimal. Artinya bukan terjadi peningkatan kasus kejahatan, karena untuk masalah peningkatan kasus kejahatan itu adalah ranah polisi bukan kami," ujarnya.

Dikemukakannya, hampir seluruh perkara berhasil ditangani di PN Baturaja baik telah melalui putusan sidang atau vonis atas para tersangka.

Keberhasilan tersebut, pihaknya selalu dipacu agar dalam penyelesaian perkara ditangani di pengadilan harus secara profesional tanpa pandang bulu sesuai tingkat kesalahan yang terjadi, katanya.

Ia mencontohkan, perkara sidang pembunuhan kepala desa Martapura Kabupaten OKU Timur, perkara sidang pengrusakan Polsek Belitang OKUT, serta perkara narkoba melibatkan bos cafe di Baturaja tetap disidangkan sama seperti kasus-kasus lainnya tidak ada yang dibeda-bedakan," ujarnya.