Bangunan liar milik PD Pasar akan ditertibkan

id bangunan liar, sat pol pp, pengusuran

Bangunan liar milik PD Pasar akan ditertibkan

Pembongkaran bangunan liar di Pasar 10 Ulu. (Antarasumsel.com/15/Dolly Rosana)

...Sat Pol PP bekerja berdasarkan surat dari wali kota, jadi tidak akan mengubris bangunan itu milik siapa meski mengetahui bangunan ini milik PD Pasar...
Palembang (ANTAtRA Sumsel) - Bangunan liar milik perusahaan daerah Pemerintah Kota Palembang, PD Pasar, di sekitar Jalan Sudirman akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pekan ini.
    
Kepala Sat Pol PP Kota Palembang Tatang Duka D mengatakan di Palembang, Senin, telah menerima surat penugasan dari Wali Kota untuk menertibkan rumah toko (ruko) yang terdiri atas 17 petak di jalan utama Kota Palembang tersebut.
    
"Sat Pol PP bekerja berdasarkan surat dari wali kota, jadi tidak akan mengubris bangunan itu milik siapa meski mengetahui bangunan tersebut milik PD Pasar," kata Tatang di Palembang, Senin.
    
Ia mengemukakan, pemerintah kota telah menerapkan prosedur sebelum memutuskan akan menghancurkan bangunan liar tersebut.
    
"Tentunya, dinas tata kota telah memberikan peringatan kepada yang pemilik melalui surat peringatan yang berjenjang. Jika sudah diagendakan Sat Pol PP, berarti sudah masuk peringatan keempat," kata dia.
    
Ia menambahkan, pemerintah kota gencar menegakkan aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena fokus menata Kota Palembang. Dua kota yakni Palembang dan DKI Jakarta telah diproyeksi menjadi tuan rumah Asian Games pada 2018.
    
"Selain di Jalan Sudirman, ada juga ruko di kawasan Pasar Perumnas, Kenten, yang juga akan dihancurkan bangunannya. Mengenai posisi persisnya tidak bisa diungkapkan sebelum hari pelaksanaan karena dikhawatirkan ada kericuhan," kata dia.
   
Sebelumnya, sebanyak 27 kios milik PD Pasar yang berada di jalur hijau Pasar 10 Ulu dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kamis (22/1).
    
Terkait keterlibatan oknum PD Pasar dalam memasarkan ruko yang tidak memiliki IMB ini, menurut Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Palembang Ratu Dewa, kasus ini sedang menelurusinya.
    
Sejumlah pemilik ruko meminta penggantian karena telah menyetor uang untuk membeli bangunan tersebut sekitar Rp70 juta per pertak.
    
"Sore ini Sekda memanggil Dirut PD Pasar terkait permasalahan ini, mengenai kelanjutan penyelesaian sudah ada upaya penggantian uang dari pihak PD Pasar," kata dia.