Jambi (ANTARA Sumsel) - Imigrasi Jambi meminta para pengelola atau manajemen hotel agar wajib melaporkan setiap tamu yang khususnya warga negara asing yang menginap atau menjadi tamu di hotelnya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Eddy Setiadi di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa ke depannya pemilik atau pengelola penginapan dalam 1 x 24 jam wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap.
Ada sanksi pidana keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemilik atau pengelola penginapan melapor jika ada WNA yang menginap.
"Contohnya beberapa waktu lalu ada sebanyak 18 warga Tiongkok yang keburu ditangkap polisi karena tidak ada laporan mengenai keberadan mereka," kata Eddy.
Terkait dengan penyelidikan terhadap 18 WNA tersebut, Eddy mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana umum. Namun, ke-18 WNA tersebut tetap diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi telah mengusulkan penangkalan selama satu tahun atau minimal enam bulan terhadap 18 WNA tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Rivandhi juga mengaku gerah dengan pemberitaan yang menyebutkan pihaknya terkesan melakukan pembiaran terhadap WNA yang masuk lewat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Apalagi, sejumlah WNA tersebut berlakangan bermasalah dan ditangkap pihak kepolisian. Terkait dengan hal ini, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran.
Ia menjelaskan bahwa di Kuala Tungkal, Tanjabar untuk saat ini tidak ada tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Selain itu, apabila seowang WNA sudah diperiksa di salah satu TPI di Indonesia, mereka berhak pergi ke mana saja hingga izin tinggal mereka habis.
"Misalnya, WNA masuk melalui Batam, lalu ke Jambi melalui Kuala Tungkal yang sifatnya domestik, jadi mereka tidak perlu diperiksa lagi karena sudah diperiksa di Batam," kata Rivandhi.
Kecuali, lanjut dia, mereka langsung, misalnya dari Malaysia ke Jambi. "Kalau tidak diperiksa, itu baru salah," katanya.
Kasus ke-18 warga Tiongkok itu datang ke Jambi tanpa dokumentasi resmi dan diduga mencoba membuka bisnis. Namun, sebelum berjalan, mereka terlebih dahulu ditangkap Kepolisian Daerah Jambi. Kini, mereka sudah dideportasi ke negaranya oleh pihak imigrsi.
Berita Terkait
Lapas Perempuan Palembang berikan kesempatan warga binaan terima tamu Lebaran
Jumat, 12 April 2024 6:32 Wib
Jokowi sambut para tamu peserta "open house" di Istana
Rabu, 10 April 2024 11:03 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib
Peziarah dari Timur Tengah menghadiri puncak ziarah kubro di Palembang
Minggu, 3 Maret 2024 18:49 Wib
elijah woods jadi tamu spesial konser Niall Horan di Jakarta
Rabu, 21 Februari 2024 11:36 Wib
Konser tunggal Afgan di Bandung akan hadirkan dua bintang tamu spesial
Selasa, 12 Desember 2023 10:27 Wib
Presiden Jokowi sambut para tamu KTT ke-43 ASEAN
Selasa, 5 September 2023 11:11 Wib
PSMS minta LIB tinjau ulang kebijakan stadion tanpa suporter tamu
Senin, 28 Agustus 2023 14:30 Wib