Imigrasi minta pengelola hotel melaporkan tamu asing

id imigrasi, tamu asingm wajib lapor, melaporkan kepada imigarsi, keberadaan tamua sing

Jambi (ANTARA Sumsel) -  Imigrasi Jambi meminta para pengelola atau manajemen hotel agar wajib melaporkan setiap tamu yang khususnya warga negara asing yang menginap atau menjadi tamu di hotelnya.
         
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Eddy Setiadi di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa ke depannya pemilik atau pengelola penginapan dalam 1 x 24 jam wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap.
         
Ada sanksi pidana keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemilik atau pengelola penginapan melapor jika ada WNA yang menginap.
        
"Contohnya beberapa waktu lalu ada sebanyak 18 warga Tiongkok yang keburu ditangkap polisi karena tidak ada laporan mengenai keberadan mereka," kata Eddy.
        
Terkait dengan penyelidikan terhadap 18 WNA tersebut, Eddy mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana umum. Namun, ke-18 WNA tersebut tetap diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
         
Imigrasi telah mengusulkan penangkalan selama satu tahun atau minimal enam bulan terhadap 18 WNA tersebut.
         
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Rivandhi juga mengaku gerah dengan pemberitaan yang menyebutkan pihaknya terkesan melakukan pembiaran terhadap WNA yang masuk lewat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
         
Apalagi, sejumlah WNA tersebut berlakangan bermasalah dan ditangkap pihak kepolisian. Terkait dengan hal ini, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran.
         
Ia menjelaskan bahwa di Kuala Tungkal, Tanjabar untuk saat ini tidak ada tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Selain itu, apabila seowang WNA sudah diperiksa di salah satu TPI di Indonesia, mereka berhak pergi ke mana saja hingga izin tinggal mereka habis.
         
"Misalnya, WNA masuk melalui Batam, lalu ke Jambi melalui Kuala Tungkal yang sifatnya domestik, jadi mereka tidak perlu diperiksa lagi karena sudah diperiksa di Batam," kata Rivandhi.
         
Kecuali, lanjut dia, mereka langsung, misalnya dari Malaysia ke Jambi. "Kalau tidak diperiksa, itu baru salah," katanya.
         
Kasus ke-18 warga Tiongkok itu datang ke Jambi tanpa dokumentasi resmi dan diduga mencoba membuka bisnis. Namun, sebelum berjalan, mereka terlebih dahulu ditangkap Kepolisian Daerah Jambi. Kini, mereka sudah dideportasi ke negaranya oleh pihak imigrsi.