Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan
dipimpinan AKP Rivanda mengamankan bahan bakar minyak jenis premium
ilegal sebanyak 3,4 ton atau 3.430 liter.
Bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut disita dari Sup (49)
warga Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan di
perumahan milik Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab OKU, Selasa.
Selain barang bukti minyak, petugas juga mengamankan tiga orang
lainnya tersangka yang bertugas sebagai sopir dan kernet mobil.
Keempat tersangka yakni Sup (49), warga Kisam Tinggi yang saat ini
menumpang di salah satu rumah di Perumahan Setda, Jon (42) warga Desa
Berasam Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan bertugas sebagai kenek mobil
APV BG 1691 FB, serta Hen (33) warga Simpang Lubuk Dalam Kecamatan Kisam
Tinggi, OKU Selatan sebagai sopir Kijang dan Gir (27), warga Kemelak Km
8 sebagai sopir Suzuki APV.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi di dampingi Kasatreskrim AKP Rivanda saat
dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari
informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya mobil mengangkut
minyak berada di kompleks perumahan dihuni Pelaksana tugas (Plt) Bupati
OKU, Kuryana Aziz.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata
memang benar ada dua kendaraan jenis APV BG 1691 FB dan Toyota Kijang
BG 1295 Y berada di salah satu rumah di belakang rumah dinas Plt Bupati
OKU.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya kemudian
melakukan koordinasi dengan Subdenpom II Baturaja untuk melakukn
penggerebekan, ternyata di dalam mobil jenis APV ditemukan 48 jerigen
BBM berisi premium, sedangkan di dalam mobil Kijang ditemukan 50 jerigen
bensin, katanya.
"Dari pengakuan para tersangka, satu jerigen minyak tersebut berisi
35 liter. Minyak tersebut dibeli dari seseorang bernama Mes, warga
Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Rencananya minyak tersebut
akan dijual ke daerah Belitang OKU Timur," kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan
pasal 53 uu nomor 22 tahun 2001 tentang migas yakni soal Pengangkutan
dan penyimpanan niaga bahan bakar minyak tanpa izin dengan ancaman tiga
tahun penjara atau denda uang sebesar Rp40 milyar.
Berita Terkait
Oknum pendidik di Bukittinggi diduga cabuli murid
Rabu, 20 Maret 2024 14:12 Wib
Kapolda Sumsel pimpin razia gabungan dan amankan 54 pelaku tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 16:52 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
City amankan tiket 8 besar setelah hajar Copenhagen 3-1
Kamis, 7 Maret 2024 11:01 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib
Polisi amankan senjata api hingga granat dari rumah praktik perdukunan
Senin, 4 Maret 2024 16:44 Wib
Balap liar, knalpot brong dan motor bodong tak diberi ruang
Minggu, 3 Maret 2024 20:30 Wib
Liverpool amankan puncak klasemen usai atasi Burnley
Minggu, 11 Februari 2024 16:13 Wib