BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi

id bnn, rehabilitasi, narkoba, pencandu narkoba, ajak untuk ikuti program rehabilitasi, rehabilitasi kecanduan narkoba, pencandu

BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi

BNN Provinsi Sumsel talkshow melalui Radio Komunitas B-Radio ajak pencandu narkoba ikuti program rahabilitasi. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Program rehabilitasi itu tidak terlalu lama hanya membutuhkan waktu enam bulan, delapan bulan, dan maksimal 12 bulan tergantung tingkat kecanduan dan jenis narkoba yang dikonsumsi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengajak pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya melepaskan diri dari belenggu barang haram itu dengan kesadaran sendiri mengikuti program rehabilitasi.

"Bagi pencandu atau masyarakat yang memiliki anggota keluarga korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dapat melapor kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk diberikan pelayanan rehabilitasi tanpa harus menjalani proses hukum seperti yang dikenakan kepada pencandu yang tertangkap tangan," kata Kabid Pencegahan BNN Provinsi Sumatera Selatan, Husnetty di Palembang, Rabu.

Seusai melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan narkoba di B-Radio 107,7 FM milik komunitas Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dia menjelaskan, pihaknya siap memfasilitasi pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang haram itu ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat atau di tempat rehabilitasi terdekat lainnya.

"Siapa pun pencandu narkoba yang dengan kesadaran atau keinginan sendiri melapor dan meminta direhabilitasi akan difasilitasi ke tempat rehabilitasi yang memadai," ujarnya.

Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 30 orang pencandu narkoba dari daerah ini difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Lido dan beberapa tempat lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN Provinsi Sumsel, karena jika atas keinginan sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba, tidak akan diproses secara hukum.

Tidak ada kata terlambat dan sulit untuk melepaskan diri dari pengaruh narkoba atau berhenti mengonsumsi barang terlarang itu.

Program rehabilitasi itu tidak terlalu lama hanya membutuhkan waktu enam bulan, delapan bulan, dan maksimal 12 bulan tergantung tingkat kecanduan dan jenis narkoba yang dikonsumsi.

Dalam proses rehabilitas dilakukan dengan beberapa tahap seperti diawali dengan mengeluarkan racun atau zat narkoba yang terdapat dalam tubuh pencandu, mengungkap penyebab seseorang mengapa sampai menggunakan narkoba, dan pengobatan, kata Netty.