Terdakwa korupsi PNPM Muaraenim minta keringanan hukuman

id korupsi, pengadilan tipikor

Terdakwa korupsi PNPM Muaraenim minta keringanan hukuman

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa kasus korupsi dana simpan pinjam perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan tahun 2009 di Desa Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Dua terdakwa tersebut yakni Ferlin Wahyudi (32) selaku unit pengelola kegiatan dan terdakwa Susyana (berkas terpisah) selaku kader pemberdayaan masyarakat desa PNPM Mandiri Perdesaan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan meminta majelis hakim untuk memberikan keriganan hukuman," kata Susyana membacakan pledoi di depan majelis hakim.

Sementara terdakwa Ferlin Wahyudi dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya menyatakan membantah apa yang disebutkan dalam tuntutan JPU.

"Meminta majelis hakim agar nantinya dapat membebaskan saya dari segala hukuman karena saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Ferlin.

Usai penyampaian pledoi, Jaksa Penuntut Umum Apriansyah dan Rama Riza menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan semula yakni hukuman penjara 1,5 tahun.

Sementara, Ketua majelis hakim Eliwarti menutup persidangan sementara waktu dan dilanjutkan pada pekan depan. "Persidangan dengan agenda vonis akan dilaksanakan pada 11 Februari mendatang," kata dia.

Dalam perkara ini, JPU Rama Riza dan Apriansyah menuntut 1,5 tahun penjara, denda Rp75 juta, serta subsider tiga bulan penjara. Selain itu membebankan terdakwa Uang Pengganti (UP) Rp20,8 juta, serta subsider sembilan bulan penjara.

Kedua terdakwa dijerat, Pasal 3 UU No.31/1999 jo pasal 18 UU No20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsider Pasal 8 jo pasal 18 UU31/1999 tentang Tipikor.