Kepala desa didakwa satu tahun penjara

id korupsi, pengadilan tipikor

Kepala desa didakwa satu tahun penjara

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa korupsi dana alokasi desa di Desa Jungkal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, didakwa Jaksa Penuntut Umum hukuman minimal satu tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu.
    
Kepala Desa Jungkal A Rapik dijerat JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer dan subsider Pasal 18 UU No 31 tahun 2009.
    
JPU Ahmad Yantomi jaksa mengatakan di depan majelis hakim bahwa terdakwa menyalahgunakan dana alokasi desa periode 2009-2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp165 juta dari total proyek sebesar Rp624.558.390.
    
"Penyalahgunaan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung didalami oleh kejaksaan bekerja sama dengan BPKP," kata Yantomi.
    
Ia menerangkan, adapun modus yang dilakukan terdakwa yakni tidak membayar honor bulanan bagi perangkat desa, yakni 15 orang hansip, delapan orang ketua RT, 32 orang lembaga swadaya masyarakat selama kurang lebih satu tahun.
    
Kemudian, mengelembungkan dana pembelian mesin jenset dari Rp12 juta menjadi Rp17,5 juta, kemudian satu unit laptop dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta.
    
Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.