Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau
Sumatera Selatan, menetapkan tiga tersangka korupsi dana pengadaan alat
multimedia di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau 2014 sebesar Rp1,8
miliar.
"Ketiga tersangka itu adalah dua dari pejabat Dinas Pendidikan Kota
Lubuklinggau, yaitu MY dan AH, serta pihak rekanan Batara Panca Mutiara
IH," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya
melalui Kasi Intel Wilman di Lubuklinggau, Jumat.
Ia mengatakan sebelum menetapkan tiga tersangka itu, penyidik sudah
melakukan penyelidikan selama dua minggu terhadap dugaan kasus korupsi
tersebut.
Pada akhirnya, katanya, disimpulkan bahwa kasus kegiatan pengadaan
alat multimedia di Dinas Pendidikan Lubuklinggau 2014 sudah cukup alat
bukti untuk dinaikan ke penyidikan.
"Berdasarkan bukti tersebut, kami membuat nota dinas untuk
menerbitkan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MY, AH, serta IH.
Surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Lubuklinggau,"
katanya.
Setelah menetapkan tiga tersangka itu, penyidik melanjutkan
pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan
bertambah.
Sebelum menetapkan tersangka itu, penyidik telah memeriksa 12 orang
saksi, seperti PPTK proyek, Panitia Pemeriksa Pekerjaan dan Kelompok
Kerja (Pokja) dalam kegiatan pengadaan alat multimedia tersebut.
Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan juga dilakukan terhadap
pelaksana lapangan dan beberapa rekanan yang mengikuti proses penawaran
proyek tersebut.
Ia mengatakan untuk penahanan ketiga tersangka itu akan dilihat dari
pertimbangan saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan ulang.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik, jika
diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut, maka dibuat nota dinas untuk
dilakukan penahanan," katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Lubuklinggau Parigan Syahrin menyatakan
belum mengetahui secara jelas terkait dengan penetapan tiga tersangka
itu dalam kasus tersebut.
"Kalau benar dua pejabat Diknas sudah ditetapkan tersangka, kita akan menyiapkan pengacara," ujarnya.
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib