Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sumatera Selatan mencatat sebagian angkutan umum di kabupaten tersebut,
ternyata selama ini banyak yang melanggar aturan, karena sebagian besar
masa berlaku kir dan izin trayeknya sudah kedaluarsa.
Hal itu diketahui dari razia angkutan umum yang dilakukan Dinas
Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ulu (OKU) sejak beberapa hari
terakhir, kata Kepala Dishub OKU Firmansyah melalui Kasi Lalulintas,
Suprin M di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, akibat izin trayek dan masa berlaku kirnya sudah
habis, maka dalam razia itu banyak angkutan umum terpaksa ditertibkan
Dishub OKU, termasuk sanksi tilang atau bukti pelanggaran, karena tidak
membawa surat kendaraan.
Menurut dia, razia angkutan umum ini dilakukan untuk memenuhi izin
administrasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
pembuatan izin trayek angkutan yang beberapa tahun terakhir mengalami
penurunan, karena para sopir angkutan umum enggan memperpanjang izin
trayek yang hanya berlaku selama setahun.
"Sebenarnya biaya untuk membuat maupun memperpanjang izin trayek
angkutan umum tidak mahal. Namun sopir enggan mengurus," katanya.
Ia menambahkan, kondisi itu disebabkan oleh beberapa indikator,
salah satunya menjamurnya jenis angkutan umum seperti ojek dan becak
motor (betor) di OKU, sehingga pendapatan sopir angkutan umum berkurang.
Mengingat hal itu, maka Dishub OKU akhirnya mengambil langkah
tegas, yakni menertibkan seluruh angkutan umum yang tidak mengantongi
kir dan izin trayek.
"Apapun alasannya, kami tetap akan menilang dan mewajibkan mereka membayar denda," katanya.
Berita Terkait
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hati-hati banyak kosmetik beredar tanpa izin
Sabtu, 23 Maret 2024 6:00 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib