Kepala SMPN Baturaja tersangka kasus penganiayaan murid

id polres, polres oku

Kepala SMPN Baturaja tersangka kasus penganiayaan murid

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU, Brigadir Polisi (Brigpol) Yulia Pitrianti (Foto Antarasumsel.com/15/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala SMP Negeri 2 Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Sap bersama Her sebagai guru olahraga menjadi tersangka, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya Fk yang terjadi Jumat (23/1).

Atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, oknum kepala SMP Negeri 2 bersama Her guru olahraga memenuhi panggilan pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kapolres AKBP Mulyadi di Baturaja, Jumat.

Dijelaskan Kapolres, pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut dipimpin Kanit PPA Brigadir Yulia bahwa kepala SMPN 2, Sap mengakui perbuatannya memukul muridnya FK sebanyak tiga kali menggunakan sebilah mistar kayu.

"Memang benar keduanya sudah kita periksa dalam kapasitas sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap FK," kata Kapolres AKBP Mulyadi di dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kanit PPA Brigadir Yulia.

Menurut dia, saat ini seluruh alat bukti sudah lengkap dan tinggal melakukan proses tahapan selanjutnya.

"Kita belum melakukan penahanan. Memang keduanya seharusnya sudah ditahan, namun mengingat keduanya dalam pemeriksaan kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri serta seorang publik figur, maka untuk saat ini baru dikenakan wajib lapor tapi tetap berkasnya akan dilanjutkan," katanya.

AKBP Mulyadi mengatakan, jika nantinya ada niat baik antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan, maka pihaknya akan mempertemukan.

Namun jika kedua belah pihak tidak ada kata sepakat untuk berdamai, maka Kepala Sekolah dan guru olahraga itu akan ditahan sesuai proses hukum yang berlaku, katanya.

"Keduanya kita kenakan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tetang penghapusan kekerasan anak di bawah umur dengan kurungan 5 tahun penjara," kata Kapolres.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs Mahyudin Helmi melalui Kabid Dikdasmen, Paranto menyayangkan hal tersebut terjadi.

Dia mengatakan, apapun alasan dari guru hal itu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan saat ini, apalagi dilakukan di lingkungan sekolah.

"Saya kurang tahu persis kejadianya. Yang jelas hal ini tidak dibenarkan walau itu bertujuan untuk mendidik siswa, karena masih banyak cara lain," ujarnya.