Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala SMP Negeri 2 Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu Sumatera Selatan, Sap bersama Her sebagai guru olahraga
menjadi tersangka, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya
Fk yang terjadi Jumat (23/1).
Atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, oknum kepala SMP Negeri 2
bersama Her guru olahraga memenuhi panggilan pihak penyidik Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU),
kata Kapolres AKBP Mulyadi di Baturaja, Jumat.
Dijelaskan Kapolres, pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar
tiga jam tersebut dipimpin Kanit PPA Brigadir Yulia bahwa kepala SMPN 2,
Sap mengakui perbuatannya memukul muridnya FK sebanyak tiga kali
menggunakan sebilah mistar kayu.
"Memang benar keduanya sudah kita periksa dalam kapasitas sebagai
tersangka atas penganiayaan terhadap FK," kata Kapolres AKBP Mulyadi di
dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kanit PPA Brigadir Yulia.
Menurut dia, saat ini seluruh alat bukti sudah lengkap dan tinggal melakukan proses tahapan selanjutnya.
"Kita belum melakukan penahanan. Memang keduanya seharusnya sudah
ditahan, namun mengingat keduanya dalam pemeriksaan kooperatif dan tidak
mungkin melarikan diri serta seorang publik figur, maka untuk saat ini
baru dikenakan wajib lapor tapi tetap berkasnya akan dilanjutkan,"
katanya.
AKBP Mulyadi mengatakan, jika nantinya ada niat baik antara kedua
belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara
kekeluargaan, maka pihaknya akan mempertemukan.
Namun jika kedua belah pihak tidak ada kata sepakat untuk berdamai,
maka Kepala Sekolah dan guru olahraga itu akan ditahan sesuai proses
hukum yang berlaku, katanya.
"Keduanya kita kenakan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002
tetang penghapusan kekerasan anak di bawah umur dengan kurungan 5 tahun
penjara," kata Kapolres.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs Mahyudin Helmi melalui
Kabid Dikdasmen, Paranto menyayangkan hal tersebut terjadi.
Dia mengatakan, apapun alasan dari guru hal itu tidak dibenarkan
dalam dunia pendidikan saat ini, apalagi dilakukan di lingkungan
sekolah.
"Saya kurang tahu persis kejadianya. Yang jelas hal ini tidak
dibenarkan walau itu bertujuan untuk mendidik siswa, karena masih banyak
cara lain," ujarnya.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib