Legislator: Raperda perusahaan daerah jadi PT Swarna Dwipa

id raperda, raperda perusahaan daerah

Palembang (ANTARA Sumsel) - Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa, menjadi PT Hotel Swarna Dwipa bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Selatan, Usman Effendi menyampaikan hal itu terkait dengan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Hotel Swarna Dwipa di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu menetapkan perda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah tersebut menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa.

Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perseroan dimaksudkan agar peran dan fungsi badan usaha milik daerah dalam memperdayakan sumber daya milik pemerintah provinsi lebih efisien, efektif dan produktif untuk mencapai pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, katanya.

Ia mengatakan, perubahan itu juga untuk meningkatkan permodalan perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal pada perseroan.

Kemudian untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan dan memperluas wilayah dan produk usaha perseroan.

Selain itu, untuk mengejar keuntungan yang wajar guna meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menghasilkan produk dan layanan bagi kemanfaatan umum bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, ujar wakil rakyat itu.