KPU: aturan Pilkada OKU masih membingungkan

id kpu, aturan pilkada

KPU: aturan Pilkada OKU masih membingungkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan aturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ditetapkan oleh pusat ternyata banyak membingungkan, karena sering berubah-ubah.

"Kalau kemarin yang dibahas Pilkada itu dipilih secara langsung atau diwakilkan ke DPRD. Tetapi sekarang mengenai syarat-syarat para bakal calon wali kota/bupati dan gubernur," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.

Menurut dia, dalam pembahasannya pada Pilkada nanti ditetapkan batas usia setiap bakal calon kepala daerah, yakni untuk bakal calon bupati dan wali kota minimal 30 tahun. Sementara untuk bakal calon gubernur usia minimal 35 tahun.

"Ini baru RAP UU NO 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Dimana diatur batasan usia calon gubernur, bupati dan wali kota," kata Naning.

Meski diketahui demikian, semua itu belum final, karena sekarang ini UU NO 1 tahun 2015 tentang Pilkada gubernur, bupati dan wali kota masih dalam pembahasan DPR RI.

"Ini belum final. Sesuai jadwal 19 Februari dibahas pengesahan di DPR RI," katanya.

Ia menegaskan, ada beberapa poin yang diusulkan untuk direvisi, mulai dari batasan usia calon gubernur, bupati dan wali kota.

Jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015, diubah menjadi tahun 2016. Syarat pendidikan, uji publik, sengketa Pilkada serta ambang batas kemenangan pasangan calon.

Disamping itu, jika sebelumnya pencalonan gubernur, bupati dan wali kota tidak berwakil, di perubahan UU Pilkada ini juga direncanakan calon gubernur, bupati dan wali kota mencalonkan diri dengan disertai calon wakilnya.

Dengan demikian, jika disahkan calon gubernur, bupati dan wali kota berwakil, maka Pilkada OKU juga calon bupati akan mencalonkan diri bersama wakilnya.

"Itu semua masuk dalam pembahasan revisi yang sekarang dalam proses. Kita tinggal tunggu kesimpulan pada 19 Februari ini terkait keputusan Undang-Undang itu. Dan kami pada prinsipnya menunggu PKPU keluar, baru kita kerja," kata Naning.