Pilkada OKU diperkirakan Desember 2015

id kpu, kpu oku

Pilkada OKU diperkirakan Desember 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan diperkirakan pada Desember 2015, karena melihat perkembangan pembahasan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada, kata Devisi Penyelenggara KPU OKU Erwin Suharja.

"Sementara, secara serantak nasional dilaksanakan tahun 2017, sedangkan bila pemerintah dan DPR RI sepakat maka pelaksanaan Pilkada di OKU Desember 2015. Untuk pastinya kita lihat hasil sidang paripurna pengesahan DPR RI sesuai jadwal 18 Februari nanti," kata Erwin Suharja di Baturaja, Minggu.

Jika melihat dari kesepakatan panitia kerja dalam pembahasan, kata dia, maka jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, yakni gelombang pertama Desember 2015 dan semester pertama tahun 2016.

Selanjutnya, kata dia, gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan bupati semester kedua tahun 2016, gelombang ketiga Juni 2018 bagi bupati akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019.

Erwin mengatakan, jika memang Pilkada OKU dilaksanakan Desember 2015, pihaknya sangat siap untuk menyelenggarakan, karena sisa waktu yang ada tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan dan perekrutan calon PPK, PPS, dan TPS.

Untuk perekrutan calon PPK, PPS, dan TPS, kata Erwin, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU. Yang jelas untuk pelaksanaan Pilkada OKU dibutuhkan sekitar 60 orang PPK, 459 orang PPS, dan 6.462 petugas TPS.

"Sedangkan anggaran pelaksanaan Pilkada tidak ada masalah, karena dananya sudah dianggarkan dan disahkan melalui APBD OKU 2015 sebesar Rp11 miliar," katanya.

Untuk minimal batas usia calon bupati, kata Erwin, dari informasi yang diterima, masih minimal 25 tahun.

Selain itu tahap uji publik dihapuskan, sedangkan syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan yaitu naik 3,5 persen dari aturan lama hanya 5 persen berarti menjadi 8,5 persen.

"Mekanisme pencalonan adalah paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah," katanya.