Dishut Musirawas hentikan pengeluaran izin hasil hutan

id hutan, hutan konservasi

Dishut Musirawas hentikan pengeluaran izin hasil hutan

Kawasan hutan (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, menghentikan pengeluaran izin hasil hutan di dua kecamatan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat, untuk mengurangi kerusakan kawasan hutan konservasi tersebut.

Selama ini pemerintah daerah mengeluarkan izin pemanfaatan hasil hutan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Selangit dan STL Ulu Terawas, namun sekarang dihentikan, kata Kepala Dinas Kehutanan Musirawas Drs EC Priskodesi, Selasa.

Ia mengatakan langkah itu diambil untuk mengurangi kerusakan hutan akibat pemanfaatan hasil hutan khususnya daerah di perbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Kami menilai akibat izin tersebut kerusakan kawasan hutan konservasi di wilayah itu sulit diatasi karena banyak pemegang izin diduga mengambil kayu di luar blok izin yang dimilikinya," ujarnya.

Penghentian (Moratorium) pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut hanya berlaku untuk wilayah berbatasan langsung dengan kawasan TNKS, sedangkan hutan rakyat tetap berjalan.

Berdasarkan catatan, lanjut dia kerusakan kawasan TNKS di wilayah Sumatera Selatan mencapai ribuan hektare akibat pembalakan liar yang berkedok izin pengelolaan hasil hutan.

Padahal kawasan TNKS merupakan salah satu warisan untuk generasi dimasa mendatang dan paru-paru dunia, dengan demikian harus dijaga kelestariannya secara berkelanjutan, ujarnya.

Humas Dinas Kehutanan Musirawas Arif Chandra mengatakan ada beberapa strategi dalam melakukan moratorium pemanfaatan hasil hutan tersebut antara lain menarik perizinan dan memperketat penjagaan.

Namun paling efektif berupa penghentian secara total penerbitan dokumen-dokumen pengangkutan hasil hutan kayu serta tidak merekomendasikan penerbitan izin dan atau rekomendasi pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami dari daerah kawasan hutan.

Tapi untuk pemanfaatan hasil hutan berasal dari hutan hak atau kebun rakyat, seperti untuk jenis tumbuhan buah-buahan kayu Durian dan lainnya atau tumbuhan yang ditanam didalam kebun warga seperti Jati, tetap dikeluarkan izinnya.

Khusus untuk pelayanan terhadap pemanfaatan kayu dari hutan rakyat diatas, dinas kehutanan akan selektif menerbitkan dokumen pengakutan dan pembuatan izin termasuk di dua Kecamatan tersebut.

Untuk menekan laju deporestasi hasil hutan alami di dua kecamatan tersebut, akan dilakukan tindakan pengamanan berupa patroli secara rutin maupun mendadak dengan melibatkan berbagai pihak seperti petugas TNKS, Polri, TNI dan khususnya masyarakat yang berada disekitar kawasan TNKS, jelasnya.

Kepala Balai TNKS wilayah Lubuklinggau/Musirawas Samiun mengatakan terobosan dari dinas kehutanan itu sangat tepat untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi.

Luas kawasan TNKS di wilayah itu seluruhnya tercatat

251.252 ha hingga saat ini sebagian besar rusak akibat pembukaan hutan liar dan pembalakan kayu elelgal, ujarnya.