Perusahaan pembiayaan direpotkan gugatan LSM

id bank, perusahaan pembiayaan, kredit, mobil

Perusahaan pembiayaan direpotkan gugatan LSM

Bisnis penjualan mobil bekas di Palembang (Foto Antarasumsel.com/14/Evan Ervani)

...Inilah fenomena baru yang muncul pasca adanya lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Bukan hanya perusahaan pembiayaan yang diadukan tapi OJK juga sebagai pihak yang turut tergugat oleh LSM...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Perusahaan pembiayaan sering menghadapi gugatan perdata Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) pasca berdirinya Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas mengawasi lembaga keuangan sejak 2014, kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Iwan.

"Inilah fenomena baru yang muncul pasca adanya lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Bukan hanya perusahaan pembiayaan yang diadukan tapi OJK juga sebagai pihak yang turut tergugat oleh LSM," kata Iwan seusai menghadiri pertemuan tahunan Otoritas Jasa Keuangan dengan pengusaha lembaga keuangan di Palembang, Kamis.

Ia mengemukakan, pengaduan itu pada umumnya terkait ketidaksukaan nasabah atas penyitaan aset akibat tidak mampu membayar cicilan kredit.

Keluhan nasabah ini diwadahi oleh LSM dengan melayangkan gugatan resmi ke pengadilan.

Menurutnya, pada 2014, tercatat 8-10 kasus perusahaan pembiayaan yang berujung di pengadilan perdata.

"Mayoritas dari kasus yang sampai ke pengadilan dimenangkan oleh perusahaan pembiayaan karena majelis hakim memahami bahwa usaha pengaduan ini hanya untuk memperlambatkan proses (penyitaan aset, red) atau agar konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," ujar dia.

Namun, ia melanjutkan, poin yang menjadi perhatian perusahaan pembiayaan yakni bukan pada kemenangan di pengadilan itu tapi pada upaya untuk mengurus perkara tersebut.

"Untuk satu kasus bisa memakan waktu hingga enam bulan lebih, jelas ini sangat menguras tenaga. Apalagi ada satu perusahaan yang mendapatkan lebih dari satu perkara di pengadilan. Perusahaan pada akhirnya sibuk mengurus kasus hukum, bukan sibuk mengurus bagaimana bisa mengembangkan usaha," ujar dia.

Ia mengharapkan, OJK dapat menemukan solusi atas permasalahan ini sebagai pembuat kebijakan karena persoalan terkait keluhan nasabah ini terkadang tidak sepenuhnya kesalahan dari perusahaan pembiayaan.

"Peraturan OJK sudah jelas, bahwa jika tidak membayar cicilan hingga tiga kali maka bisa disita. Tapi, ini kerap dipermasalahkan LSM artinya OJK harus lebih gencar dalam mengedukasi masyarakat," kata dia.      
   
Ia menekankan, OJK harus memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa bagi nasabah yang tidak mampu membayar cicilan sebaiknya berkonsultasi ke lembaga pembiayaan karena ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, seperti penjadwalan jatuh tempo hingga perpanjangan masa kredit.

"Jadi masyarakat diharapkan tidak serta merta mengadu ke LSM tapi berkomunikasi dulu dengan lembaga pembiayaan," kata dia.